Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Juni 2026 | 17:32 WIB

Bekasi

Plt Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Dikecam

badge-check


					Plt Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Dikecam Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Kabupaten Bekasi – Dugaan terjadinya permintaan fee 5 persen oleh oknum Plt Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi dikecam pedas anggota dewan dari partai Gerindra Helmy Hamadaf.

Menurutnya dugaan permintaan fee 5 persen kepada sejumlah rekanan saat rekanan melakukan proses pencairan berita acara (BA), jelas melanggar aturan.

“Semestinya Disbudpora paham jangankan meminta fee sebesar 5 persen, mempersulit proses pencairan rekanan yang sudah selesai melakukan kegiatannya di lapangan sudah menyalahi aturan,” jelasnya, kemarin.

Kontraktor atau pengusaha katanya, berkewajiban melakukan proses penagihan ketika kegiatan yang dilaksanakannya sudah sesuai berdasarkan berita acara dari pengawas, PPTK dan PPK berhak mengajukan penagihan dan tidak ada pungutan apapun yang diakukan dinas.

“Dinas terkait beserta jajarannya yang terlibat sebagai panitia berkewajiban melayani dengan mendatangani berita acara penagihan,” katanya.

Helmy menyayangkan Plt Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi yang diduga telah berani meminta fee sebesar 5 persen.

“Kalau hal ini benar terjadi perlu adanya tindakan dari pihak penegak hukum. Ini sebagai pembelajaran agar pihak dinas yang ada di pemda Kabupaten Bekasi tidak melakukan hal yang serupa,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya munculnya angka fee 5 persen yang diduga diminta Disparbudpora karena banyaknya rekanan yang mengeluh dan proses pencairan terkesan dipersulit.

“Ya Kami sangat kesulitan untuk proses pencairan lantaran berita acara (BA) hingga saat ini diduga belum juga ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi,” terang SRM, salah satu rekanan kepada wartawan. Jumat (13/9).

Sepengetahuan dirinya berita acara (BA) sejumlah rekanan sudah ditandatangani PPTK dan PPK serta pejabat lainnya, sehingga Plt Kepala Disbudpora selaku pengguna anggaran (PA) hanya tinggal menandatangani saja.

Dikataannya, Plt Kepala Disbudpora, sebelum menandatangani BA tersebut, rekanan diduga diminta memberikan semacam fee sebesar 5 persen dari pagu anggaran per kegiatan yang dilaksanakan rekanan, baik kegiatan fisik maupun non fisik.

“Rekanan dikenakan 5 persen per kegiatan apabila BA mau ditandatangani. Ini sangat memberatkan Kami. Di dinas lain enggak seperti ini,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)

BRI BO Bekasi Siliwangi Berbagi Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi