Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:01 WIB

Depok

Bikin Kumuh, Ratusan Spanduk Liar Dicopot

badge-check


					Petugas Satpol PP Kecamatan mencopot spandul yang terpasang di pohon. Perbesar

Petugas Satpol PP Kecamatan mencopot spandul yang terpasang di pohon.

Harian Sederhana, Depok –Ratusan spanduk liar yang terpasang di tiang listrik dan pohon di sepanjang Jalan Muchtar dicopot petugas Satpol PP Kecamatan Sawangan.

Penertiban spanduk tanpa izin itu dilakukan petugas penegak Perda untuk menjaga ketertiban umum seusai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Arifin, Koordinator penertiban spanduk mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai arahan pimpinannya Kasie Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Sawangan untuk selalu mengawasi spanduk liar yang kerap muncul di tepi jalan, maupun terpasang di pohon dan tiang listrik.

Dari arahannya itu, sejumlah personil Tramtib Kecamatan Sawangan melakukan pencopotan spanduk dengan menyisir Jalan Raya Muchtar. Spanduk yang dicopot menempel di pohon, tiang listrik bahkan tembok rumah warga.

Pencopotan spanduk ini dilakukan lantaran pemasangannya tidak ber-izin, kemudian spanduk tersebut sudah usang, sehingga membuat lingkungan sekitar menjadi kumuh.

“Jadi, sepanjang Jalan Muchtar ini kami sisir untuk mencopot spanduk liar tersebut,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemasang untuk tidak memasang spanduk sebelum ada izin dari pihak terkait, karena spanduk yang memiliki izin pemasangannya diatur tidak boleh di pohon ataupun tiang listrik.

Namun diakuinya, bahwa pemasangan spanduk ini membandel, jika hari ini ditertibkan, keesokannya muncul lagi, sedangkan personel Kecamatan Sawangan jumlahnya terbatas. Tugas Saptol PP tidak hanya melakukan penertiban spanduk termasuk mengawasi pembangunan di sejumlah wilayah kelurahan.

“Jika ada pembangunan yang diduga tidak ada izin kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, H. Indera Wahyu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib mengakui, penertiban ini merupakan tugas rutin Satpol PP Kecamatan Sawangan maksimal satu bulan sekali melakukan penertiban terhadap spanduk yang ada di jalan.

Fokus penertiban, lanjut dia, tidak hanya di Jalan Muchtar yang merupakan etalase Sawangan, termasuk jalan lainnya di tujuh kelurahan. Dengan penertiban yang dilakukan minimal spanduk liar berkurang.

“Kalo (spanduk di jalan) bersih tidak mungkin, karena penertibannya harus dilakukan kontinyu. Ini karena terbatasnya jumlah personel sehingga penertiban dilakukan minimal sebulan sekali. Tapi jika dalam seminggu jumlah spanduk banyak, kami bersihkan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok