Menu

Mode Gelap
Senin, 27 April 2026 | 22:18 WIB

Depok

Bikin Kumuh, Ratusan Spanduk Liar Dicopot

badge-check


					Petugas Satpol PP Kecamatan mencopot spandul yang terpasang di pohon. Perbesar

Petugas Satpol PP Kecamatan mencopot spandul yang terpasang di pohon.

Harian Sederhana, Depok –Ratusan spanduk liar yang terpasang di tiang listrik dan pohon di sepanjang Jalan Muchtar dicopot petugas Satpol PP Kecamatan Sawangan.

Penertiban spanduk tanpa izin itu dilakukan petugas penegak Perda untuk menjaga ketertiban umum seusai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Arifin, Koordinator penertiban spanduk mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai arahan pimpinannya Kasie Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Sawangan untuk selalu mengawasi spanduk liar yang kerap muncul di tepi jalan, maupun terpasang di pohon dan tiang listrik.

Dari arahannya itu, sejumlah personil Tramtib Kecamatan Sawangan melakukan pencopotan spanduk dengan menyisir Jalan Raya Muchtar. Spanduk yang dicopot menempel di pohon, tiang listrik bahkan tembok rumah warga.

Pencopotan spanduk ini dilakukan lantaran pemasangannya tidak ber-izin, kemudian spanduk tersebut sudah usang, sehingga membuat lingkungan sekitar menjadi kumuh.

“Jadi, sepanjang Jalan Muchtar ini kami sisir untuk mencopot spanduk liar tersebut,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemasang untuk tidak memasang spanduk sebelum ada izin dari pihak terkait, karena spanduk yang memiliki izin pemasangannya diatur tidak boleh di pohon ataupun tiang listrik.

Namun diakuinya, bahwa pemasangan spanduk ini membandel, jika hari ini ditertibkan, keesokannya muncul lagi, sedangkan personel Kecamatan Sawangan jumlahnya terbatas. Tugas Saptol PP tidak hanya melakukan penertiban spanduk termasuk mengawasi pembangunan di sejumlah wilayah kelurahan.

“Jika ada pembangunan yang diduga tidak ada izin kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, H. Indera Wahyu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib mengakui, penertiban ini merupakan tugas rutin Satpol PP Kecamatan Sawangan maksimal satu bulan sekali melakukan penertiban terhadap spanduk yang ada di jalan.

Fokus penertiban, lanjut dia, tidak hanya di Jalan Muchtar yang merupakan etalase Sawangan, termasuk jalan lainnya di tujuh kelurahan. Dengan penertiban yang dilakukan minimal spanduk liar berkurang.

“Kalo (spanduk di jalan) bersih tidak mungkin, karena penertibannya harus dilakukan kontinyu. Ini karena terbatasnya jumlah personel sehingga penertiban dilakukan minimal sebulan sekali. Tapi jika dalam seminggu jumlah spanduk banyak, kami bersihkan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.

Fraksi Golkar DPRD Depok Serap Aspirasi Saat Reses 2026

26 Februari 2026 - 16:03 WIB

Trending di Depok