Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:23 WIB

Headline

Presiden Pertimbangkan Keluarkan Perppu

badge-check


					Presiden Pertimbangkan Keluarkan Perppu Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Selepas adanya gelombang demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kota seperti Bandung, Bogor dan Jakarta, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal revisi UU KPK yang belum lama ini disahkan.

Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK. Pertimbangan ini disampaikan Jokowi selepas menemui sejumlah tokoh negara di Istana Negara, Kamis (26/09).

“UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung kalkulasi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari viva.co.id.

Namun, mantan wali kota Solo ini belum memastikan kapan dan apakah akan menggunakan pilihan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

“Secepat-cepatnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga berjanji akan menemui mahasiswa, Jumat, 27 September 2019.

Meskipun demonstrasi mahasiswa telah terjadi selama beberapa hari terakhir, Presiden Jokowi mengingatkan Kapolri Tito Karnavian untuk tidak melakukan pendekatan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

“Itu akan telepon langsung ke Kapolri dalam menangani demokrasi itu dilakukan dengan cara yang tidak represif, dan terukur. Tapi kalau anarkis seperti semalam, ya perlu tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, presiden punya hak penuh untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Sejumlah opsi telah dibahas seperti legislatif review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Lalu ada opsi lain, yang cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu, sampai ada suasananya yang baik untuk membicarakan isinya substansinya,” kata Mahfud MD.

Ia juga mengatakan Perppu dikeluarkan karena subjektivitas presiden.

“Itu hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara, tidak bisa diukur dari apa. Presiden menyatakan ini keadaan masyarakat begini, saya harus ambil tindakan, dan itu sudah biasa, tidak dipersoalkan orang,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional