Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:49 WIB

Bekasi

Kenaikan Tarif PBB Bekasi Dipertanyakan

badge-check


					Kenaikan Tarif PBB Bekasi Dipertanyakan Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi –  Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Bekasi menuai pertanyaan. Kenaikan dianggap tidak rasional, jika pemerintah beralasan mengejar target pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kenaikan tarif PBB ini adalah implikasi dari penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per-Januari 2019 lalu. Hanya saja, kenaikannya pun tidak signifikan berdampak pada kenaikan PAD di Kota Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, yang beranggapan akan menurunkan aktifitas ekonomi masyarakat di Kota Bekasi, dengan besarnya kenaikan tarif PBB yang mencapai 400 persen.

“Sampai hari ini DPRD tidak pernah mendapat kajian soal penetapan kenaikan PBB. Contoh, di Kelurahan A naiknya 400 persen, sementara kelurahan B naiknya 200 persen, padahal masih dalam satu kecamatan. Jangan ‘gebyah uyah’. Kita khawatir yang namanya kenaikan tarif dalam teori ekonomi itu cenderung akan menurunkan aktifitas ekonomi,” pungkasnya di DPRD Kota Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Tarif PBB di Kota Bekasi tahun 2019 ditarget sebesar Rp 599 Miliyar, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 340 Miliyar. Kata Ustuchri, Jika kenaikannya tidak diterma oleh masyarakat, maka sangat memungkinkan akan terjadinya tax evasion, dimana masyarakat tidak akan membayarkan pajaknya.

“Orang gak mau bayar pajak, dan itu dimungkinkan ketika orang mengirimkan nota keberatan, maka dia tidak harus membayar pajak di tahun berjalan. Saya khawatir dengan naiknya pajak, contohnya jika sebelumnya 10 persen kemudian kita naikkan jadi 15 persen jangan-jangan pendapatan daerah bukannya naik tapi malah turun, karena orang gak mau bayar pajak. Karena kenaikan tarif belum tentu berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan,” bebernya.

Ustuchri menilai untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi, seharusnya eksekutif tidak berfokus pada kenaikan PBB saja. Sebab sumber pemasukan daerah bisa dari sektor pajak yang lainnya seperti reklame, hotel, maupun restoran.

“Kenapa yang dinaikkan pajak reklame, hotel dan restoran. Saya meyakini pajak hotel dan restoran masih mengalami kebocoran. Siapa yang bisa menjamin anda bayar sepuluh ribu, seribu masuk kas daerah. Dari dulu semenjak saya di Komisi C, kita dorong dibuatkan tapping sistem, itu mesin kasir, terintegrasi online dengan kas daerah, jadi gak bisa bohong,” terangnya.

“Kenapa ngejar PBB, ini yang didepan mata ada kok. Kalau PBB kan ada masyarakat di kampung yang mungkin saja tidak bisa bayar kenaikan pajak itu, harusnya itu dirasionalisasi. Untuk itu saya berpendapat agar kenaikan PBB ini dievaluasi kembali,” tutup Ustuchri menambahkan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional