Menu

Mode Gelap
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:21 WIB

Depok

Jadi Bandar Ganja, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

badge-check


					Jadi Bandar Ganja, Seorang Pemuda Dicokok Polisi Perbesar

Harian Sederhana, Depok – FF, seorang pemuda asal Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram narkoba jenis ganja.

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan kasus tersebut diungkap oleh Tim Satnarkoba Polresta Depok setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di salah satu wilayah kota berjuluk seribu belimbing.

Hasilnya tiga kardus dan satu buah plastik warna merah berisi puluhan kilogram ganja berhasil diamankan petugas dari kediaman pria berusia 19 tahun tersebut. Petugas membawa seluruh barang bukti, berikut tersangka ke Mapolresta Depok.

“Ganja tersebut tersusun dalam paketan yang dilakban coklat. Ada juga, yang sudah dikemas dalam kertas ukuran kecil dan besar,” tutur Azis di Mapolresta Depok, Kamis (10/10).

Sementara itu Kasatnarkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan membeli barang haram itu kepada seorang pelaku berinisial MFS.

“Dari situ kita lakukan penangkapan terhadap pelaku (MFS). Dari pengakuan yang bersangkutan, MFS memperoleh ganja dari seseorang berisial FF,” terangnya.

Setelah melakukan identifikasi, petugas melakukan pengejaran hingga pada Minggu, 6 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari petugas menangkap FF berikut barang bukti ganja seberat 38,6 kilogram.

“Jadi mereka menjual paketan ganja itu berdasarkan pesanan. Kami masih melakukan pendalaman kepada kedua tersangka terkait asal muasal barang dan jaringan mananya. Namun diduga MFS, berperan sebagai kurir, sedangkan FF bandarnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, MFS dan FF telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya kedua tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok