Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:52 WIB

Depok

Operasi Zebra 2019: Motor Masuk Jalur Cepat Dihentikan

badge-check


					Petugas Polres Metrdo Depok sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Perbesar

Petugas Polres Metrdo Depok sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Harian Sederhana, Depok – Operasi Zebra Jaya 2019 Satlantas Polres Metro Depok, menurunkan puluhan personil gabungan dalam upaya melakukan penegakan hukum pelanggar lalu lintas. Pemotor masuk jalur cepat dihentikan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecaatan Beji pada Rabu (23/10) mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 80 personel gabungan semua satuan fungsi dan pendukung seperti Satpol PP, Dishub, dan TNI.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 ini selama 14 hari mulai hari ini (Rabu, 23 Oktober) sampai Rabu (5/11) dengan target operasi Jalan Margonda dan lokasi lainnya.

“Untuk tingkat pelanggaran lawan arus dan penggunaan jalur bukan peruntukan jenis kendaraan misal jalur cepat khusus mobil kadang motor masih nyelonong di Jalan Margonda kita prioritaskan menjadi target operasi dan wilayah lainnya juga,” ujarnya.

Sasaran dalam operasi kali ini motor dan mobil serta angkutan umum yang melanggar aturan tertib berlalulintas.

Jadi ada 12 tingkat pelanggar yang menjadi sasaran kita dalam operasi Zebra kali Ini, yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara motor dan mobil tidak mempunyai kelengkapan STNK, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, menggunakan HP saat mengemudi, berkendara dibawah umur, motor berboncengan tiga orang, kendaraan mobil tidak layak jalan, kendaraan tanpa kelengkapan standar, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, kendaraan memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya.

Tujuan kegiatan ini lanjut Kompol Sutomo supaya penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya dapat berjalan optimal juga masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan serta tertib berlalu lintas.

“Kali ini kita kedepankan giat penegakan hukum (represif) sekitar 60 persen yang melanggar dan berpotensi memicu kemacetan, serta 20 persen untuk prepentif dan 20 persen preventif,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok