Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memindahkan barang bukti mobil yang menumpuk di halaman kantor Kejari Depok, Senin (18/11) siang.
Sejumlah mobil mewah yang dipindahkan itu, merupakan barang sitaan dari perkara kasus penipuan koperasi pandawa, penipuan umrah First Travel, dan perkara lain.
“Barang bukti mobil dipindahkan ke kantor lama kejaksaan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok. Yang dipindahkan itu tidak hanya perkara First Travel tetapi ada barang bukti perkara lain, seperti kasus penipuan koperasi Pandawa, dan lainnya” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih kepada Harian Sederhana.
Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan kenapa pihaknya memindahkan sejumlah barang bukti tersebut, salah satunya karena kondisi lahan parkir yang sudah tidak lagi memadai dan demi menjaga barang bukti tersebut.
“Kalau di sini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Bahkan kita kalau mau apel sampai kesulitan. Kalau disana kan sekaligus lebih terawat. Disisi lain juga mengganggu keindahan kantor,” papar dia.
Ketika disinggung lebih jauh ada berapa unit barang bukti yang dipindahkan, Kosasih mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Aduh kalau soal itu nanti saja ya. Saya takut kesalahan, karena ini pimpinan juga sedang di Kejaksaan Agung,” tutupnya. (*)









