Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:56 WIB

Depok

Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda

badge-check


					Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Perbesar

Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Harian Sederhana, Depok – Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel (FT) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok berlangsung ricuh, setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut di tunda.

Sidang penentuan nasib ribuan korban penipuan Travel Haji Umrah itu, harus ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai. “Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai,” tutur Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang sidang PN Depok, Senin (25/11).

Penundaan tersebut menyebabkan puluhan jamaah yang hadir kecewa mereka berteriak meminta keadilan. Bahkan salah satu, jemaah wanita pingsan.

Eni Rifqiah, koordinator jemaah mengatakan pihaknya telah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Namun, hanya dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda.

“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” katanya.

Selama ini, pihaknya telah melewati masa sulit mulai dari sidang pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak.

“Saya mewakili 3.207 jamaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp 49 miliar. Kami disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” bebernya.

Sementara itu, Zulherial salah satu jemaah yang jauh-jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dirinya sempat memukul meja karena kesal sidang diundur.

“Intinya, kami meminta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara,” jelasnya.

Pensiunan polisi ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 84 juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci. Namun, tak disangka Zulherial menjadi korban penipuan. “Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan pihaknya mengusahakan agar musyawarah tersebut lekas diselesaikan sehingga ada titik terang, dari proses hukum gugatan tersebut.

“Setiap perkara itu pada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya,” tutur Nanang.

Nanang menyebutkan, hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Dirinya pun tidak bisa memastikan apakah persidangan putusan gugatan yang di jadwalkan pada 2 Desember 2019 mendatang akan kembali diundur.

“Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli mengaku kecewa dengan pengunduran putusan hukum perdata tersebut. Namun, disisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jamaah dan penambahan 3000 jamaah lainnya. Karena merekalah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.

“Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimanapun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka,” katanya.

Dia mengatakan, rencana proses lelang aset yang diharapkan mampu mengganti kerugian para jamaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.

“Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil aset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jemaah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok