Harian Sederhana, Depok – Proses hukum kasus pidana penipuan lahan yang dialami Nenek Arpah hingga kini masih ditangani oleh penyidik bagian harta benda Polres Metro Depok. Seiring berjalannya waktu, Iis Rufaidah selaku istri dari Almarhum Habib Hasan Achmad Al Gradry mengaku telah memberikan uang kurang lebih senilai Rp 315 juta.
Menanggapi hal tersebut, Agung Herlandi selaku kuasa hukum atau pengacara dari Nenek Arpah mengatakan, pernyataan itu adalah dalil yang telah dikemukakan oleh pihak pelaku saat melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Memang itu dalil mereka, tapi kan memang yang menyuruh menuliskan di kuitansi (uang senilai ratusan juta) adalah Habib Hasan,” tuturnya ketika dihubungi melalui telepon selular, Rabu (27/11).
Menurut dia, dalam bukti kuitansi tertera pembayaran uang atas lahan seluar 299 meter per segi senilai Rp 315 juta. Padahal, kenyataannya itu adalah pembelian untuk lahan seluas 196 meter per segi.
“Jadi uang itu bukan untuk keseluruhan tanah, seharusnya sisa lahan yang 103 meter itu diberikan kepada Nenek Arpah. Sedangkan, 196 meter persegi dibaliknama untuk Iis Rufaidah,” kata Agung.
Pada sidang perdata, diakui Agung mereka bisa mengelak dengan alasan uang atas tanah tersebut telah dibayarkan semua. Namun, setelah diajukan berbagai bukti kepada penyidik terindikasi adanya tindak pidana penipuan.
“Kita sudah memberikan bukti ke penyidik mulai dari surat pernyataan dia, dan orang yang menuliskan kuitansi tersebut,” bebernya.
Hingga akhirnya, petugas melakukan penahanan terhadap AKJ beberapa waktu kebelakang atas dugaan penipuan terhadap nenek buta huruf tersebut. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 atau 372 KUHP.
“Modus penipuannya, memberikan uang senilai Rp 300 ribu kepada Nenek Arpah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menuturkan penahanan tersebut merupakan sebuah bukti bahwa petugas kepolisian menangani kasus tersebut dengan baik.
“Tidak mungkin, kalau petugas tak memiliki bukti kuat kemudian menahan AKJ. Sebetulnya, Ibu Iis juga mengetahui uang ratusan juta itu untuk lahan seluas 196 meter per segi bukan keseluruhan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nenek Arpah tengah mencari keadilan dan menuntut kembali hak atas tanahnya seluas 103 meter yang telah diganti nama oleh pelaku, berinisial AKJ yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 lalu. Saat itu Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Artinya dari transaksi itu, Arpah masih memiliki tanah sekira 103 meter. Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama AKJ, terduga pelaku.
Peristiwa itu bermula ketika Arpah dibawa oleh AKJ ke notaris untuk menandatangani surat, pada tahun 2015 lalu. Arpah yang tak bisa membaca pun hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang ternyata mengalihkan hak atas tanahnya.
Kasus itu terungkap ketika perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui bahwa tanahnya sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah.
Atas kasus ini, tim kuasa hukum Arpah mengklaim telah memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani AKJ pada Desember 2016. Isinya AKJ berjanji akan mengembalikan sertifikat kepada Arpah dengan nama awal (Arpah-red) selambatnya Desember 2017.
Namun nyatanya hal itu tinggal isapan jempol, dan sertifikat Arpah ternyata telah digadaikan. Pada sidang perdata diketahui, Nenek Arpah pun kalah dalam sidang tersebut.
Saat ini Arpah masih terus berjuang untuk mengembalikan haknya dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok dan telah ditangani oleh penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi: LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Proses hukum kasus pun telah mencapai tahap pemeriksaan sejumlah saksi seperti suami dan adik kandung Nenek Arfah yang mengetahui bagaimana kronologis penipuan itu terjadi. Informasi terakhir yang didapat, AKJ ternyata sudah diamankan Polres Metro Depok sejak 14 Nopember 2019.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus menerangkan, pihaknya sudah menangkap dan menahan AKJ karena tuduhan penipuan dan penggelapan. Pihaknya juga sudah menahan AKJ di Mapolres Depok.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka (AKJ-red) sejak 14 November lalu,” singkat Firdaus. (*)









