Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:55 WIB

Depok

Biaya Penderita Hepatitis A Ditanggung Pemkot

badge-check


					Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita Perbesar

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menanggung seluruh biaya pengobatan untuk mereka yang terjangkit virus Hepatis A di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 20. Kasus yang telah mewabah di SMPN 20 Depok itu kini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) lantaran telah menyebar hingga ke wilayah lain di kota tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika telah ditetapkan sebagai KLB, artinya semua biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah.

“Tapi hanya untuk yang di rawat di kelas tiga di RSUD Depok. Intinya harus ada rekomendasi dari pihak sekolah atau ada kaitanya, maka itu kami tanggapi seperti anggota keluarganya atau temannya, yang penting ada datanya akan kita cover,” jelas Nova.

Novarita juga mengatakan dana yang disiapkan itu berasal dari anggaran bantuan tidak terencana yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Jadi kita cover selama masih dalam status KLB,” ujarnya.

Lebih jauh Nova menjelaskan, status KLB diberlakukan sejak 20 November 2019 hingga 20 Januari 2020.

Terkait hal itu, pihaknya pun telah menyebar surat keterangan kewaspasdaan dini kepada seluruh camat, lurah, puskesmas, rumah sakit, dan instansi lain agar segera melaporkan apabila ada gejala-gejala yang menunjukan indikasi Hepatitis A seperti pusing, mual, demam serta kulit dan mata kekuningan.

“Ini sebagai bentuk antisipasi kami juga, kalau ada kasus segera laporkan ke kami Dinas Kesehatan,” imbuh Nova

Seperti diketahui, Dinkes telah menerima laporan adanya ratusan murid yang terjangkit Hepatitis A di SMPN 20. Dari hasil pemeriksaan sampel terhadap 70 orang, 51 diantaranya positif terjangkit Hepatitis A sedangkan sisanya negatif.

Dinkes sempat menyebut kondisi ini masuk dalam KLB parsial karena hanya terjadi di satu wilayah (SMPN 20). Namun karena terus menyebar akhirnya meningkat menjadi KLB. Akan tetapi Dinkes belum mengumumkan wilayah mana saja yang terdampak virus tersebut.

“Ya sekarang naik tingkat, karena sudah menyebar ke wilayah lain,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok