Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:03 WIB

Depok

40 Wajib Pajak Teladan Terima Penghargaan

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan 2019. Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan 2019.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali mengganjar penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) teladan yang dinilai patuh dalam membayar pajak. Tahun ini ada 40 WP yang menerima komplimen dalam gelaran Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok 2019.

Penghargaan ini sendiri diberikan kepada sejumlah lembaga seperti restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak. 40 WP yang menerima penghargaan diantaranya PT. Graha Layar Prima dan PT. Propindo Sedayu.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, penghargaan yang diberikan dalam rangka mengapresiasi kepada WP yang taat asas maupun waktu menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah. Bukan itu saja, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib bayar pajak.

“Gelaran ini merupakan salah satu bentuk serta apresiasi kami terhadap WP yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” tuturnya kepada Harian Sederhana selepas menghadiri acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2019 di Hotel Savero, Rabu (18/12).

Orang nomor satu di Kota Depok ini menjelaskan, loyalitas WP sangat bergantung pada kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara tetapi juga pemungut pajak.

“Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan,” kata Idris.

Sementara itu, Nina Suzana selaku Kepala BKD Kota Depok menerangkan kalau gelaran Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok telah diadakan sebanyak tujuh kali. Kriteria penerima penghargaan dinilai berdasarkan besaran nominal dan ketepatan waktu pelaporan selama tujuh tahun terakhir.

“Jadi, kita nilai berdasarkan track record selama kurun waktu tujuh tahun, terhitung dari 2013. Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Nina.

Nina juga menerangkan, pencapaian jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan pendapatan. Dari target Rp 909 miliar di tahun 2019, sudah mencapai bahkan melebihi target yakni Rp 929,1 miliar.

“Alhamdulillah target tercapai, malahan over dari target yang ditentukan. Kenapa seperti itu, karena kami jauh-jauh hari telah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi agar perolehan pajak di Kota Depok mencapai target,” ujar Nina.

Nina menerangkan, upaya yang dilakukan yaitu melakukan penilaian individual untuk objek pajak potensial dan melakukan proses penagihan piutang PBB saat wajib pajak mengajukan pelayanan PBB.

“Kami melakukan berbagai cara untuk mengejar para wajib pajak, mulai dari menjalin koordinasi ke RT, RW, dan kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, kata Nina, upaya lainnya adalah memantau pelayanan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau kaveling perumahan, melalui sistem online.

Tidak berhenti sampai situ, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, BKD juga melakukan kerja sama pembayaran dengan lembaga keuangan dan Payment Point Online Bank (PPOB) pada minimarket.

“Kami juga memberikan penghargaan kepada RT, RW maupun kelurahan yang berprestasi dalam pencapaian target PBB. Penghargaan juga di berikan kepada wajib pajak PBB yang taat waktu pembayaran. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi agar mereka dapat membayar pajak tepat waktu,” imbuh Nina.

Masih ditempat yang sama, Sarman salah satu WP penerima penghargaan mengapresiasi kegiatan tersebut. Warga Kelurahan Cisalak Pasar ini bahkan tidak menyangka dapat masuk nominasi dalam penghargaan tersebut.

“Saya tidak menyangka mendapat surat langsung dari BKD Kota Depok, terkait penghargaan ini. Jujur, saya juga tidak mengetahui ada apresiasi yang diberikan untuk WP yang taat pajak,” ujarnya usai menerima penghargaan WP Teladan.

Dalam penghargaan ini, dirinya dinobatkan sebagai Juara II kategori WP teladan Buku I, dengan nilai pajak Rp. 100 ribu sampai Rp. 500 ribu. Atas raihan ini, Sarman berhak mendapatkan piagam dan uang tunai sebesar Rp. 750 ribu ditambah sebuah mesin cuci.

“Pajak yang saya bayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang saya tempati. Tahun ini, pajak saya bayarkan pada bulan April sebelum jatuh tempo di Agustus. Mudah-mudahan ke depan Pemkot Depok bisa lebih baik dalam mengelola pajak,” ucapnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok