Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 17:14 WIB

Depok

Pekerja Gedung Pramuka Tanpa K3, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar

badge-check


					Pekerja Gedung Pramuka Tanpa K3, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar Perbesar

Harian Sederhana – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono turut menyoroti pekerja yang tengah membangun Gedung Pramuka di kawasan Grand Depok City.

Pasalnya, pekerja yang mengerjakan gedung dua lantai tersebut tidak dilengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini tentu membahayakan para pekerja yang menggarap gedung tersebut.

“Untuk proyek nilai diatas Rp 2,5 miliar ada anggaran K3. Jadi wajib dong para pekerja di gedung itu dilengkapi dengan alat keselamatan kerja,” tutur Imam kepada Harian Sederhana, Senin (23/12).

Pria yang akrab disapa IBH ini pun mempertanyakan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok apakah dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tercantum anggaran K3 atau tidak.

“Harusnya masuk dalam RAB. Dinas juga salah kalo itu ga ada di RAB,” kata IBH.

Ia pun mengimbau kepada seluruh proyek yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar pekerjanya harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja.

“Apalagi bangunan bertingkat, kan bahaya kalau sampai pekerja tidak dilengkapi safety belt, bekerja di ketinggian terus terjatuh dan meninggal,” tegas IBH.

IBH menerangkan, pentingnya K3 bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

“Selain keselamatan kerja, keberlanjutannya juga mesti dipertimbangkan karena menyangkut kelangsungan suatu proyek konstruksi. Salah satu faktor yang harus diperhatikan yaitu penggunaan peralatan kerja yang menjamin kesehatan pekerja konstruksi sehingga dapat terus bekerja dalam kondisi fisik yang baik,” tegas IBH.

Diketahui, Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Gedung Pramuka tersebut dilaksanakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya menggunakan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp 5.502.323.330,85.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok