Harian Sederhana, Depok – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan, jika Raperda Perhubungan di dalamnya tentang garasi sudah disahkan.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan Peraturan Daerah tersebut.
“Setelah ditetapkan (menjadi Perda) kita susun seperti apa sosialisasinya? . Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” kata Dadang, kemarin.
Perda Perhubungan di dalamnya terdapat garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.
Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.
Sementara itu, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kekinian sudah disahkan. (*)









