Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:02 WIB

Depok

Tingkatkan PAD, Depok Launching Perekam Transaksi Online

badge-check


					Implementasi alat perekam data ini secara resmi dilaunching Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Raya Margonda. Perbesar

Implementasi alat perekam data ini secara resmi dilaunching Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Raya Margonda.

Harian Sederhana, Depok – Kota Depok menggulirkan sebuah terobosan baru guna meningkatkan raihan pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Caranya adalah dengan mengimplementasikan alat perekam data transaksi elektronik online di berbagai tempat yang menjadi wajib pajak.

Implementasi alat perekam data ini secara resmi dilaunching Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Raya Margonda, Kamis (16/01).

Hadir dalam pelaksanaan launching perwakilan KPK, BJB Cabang Depok, Polresta, Kodim, pimpinan perangkat daerah, dan berbagai unsur lainnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengutarakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2019 terbilang cukup tinggi, yakni mencapai Rp 1,014 triliun dari target senilai Rp 839 miliar. Karena itu, dengan adanya inovasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan PAD dari sektor pajak.

“Pajak adalah salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu dibutuhkan berbagai pengembangan sistem dan fasilitas yang perlu inovasi,” ungkap Idris.

Idris menuturkan, diluncurkannya alat ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pajak, untuk menciptakan efektivitas dan transparansi pemasukan kas daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat.

“Dengan digunakannya alat ini juga menjadi kontrol penerimaan pajak, sehingga dapat menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak dan wajib pajak,” katanya.

Dijelaskannya, alat tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB Kota Depok dengan teknis penggunaannya bersifat sewa pakai selama tiga tahun.

“Saat ini sudah ada 50 alat yang terpasang di 31 restoran, delapan hotel, empat parkir, dan tujuh tempat hiburan. Tahun ini kami akan ajukan lagi 200 alat, kami pun juga akan berkolaborasi dengan CSR lain untuk memenuhi target dari KPK, yaitu 50 persen dari restoran saja, dan membutuhkan sekitar 500 alat,” paparnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengutarakan perangkat tersebut akan terkoneksi secara langsung dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Depok. Dengan begitu, akan diketahui secara detil mengenai transaksi yang terjadi di setiap restoran.

“Penerapan perangkat ini bertujuan agar data transaksi yang ada di restoran bisa langsung masuk ke BKD,” ujar Nina.

Perwakilan KPK, Sugeng memberikan apresiasinya terhadap terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Menurutnya, dengan adanya alat ini membuat pengawasan lebih efektif tanpa membutuhkan banyaknya petugas pengawas.

“Dengan alat ini semakin memudahkan pelaporan dan potensi penyimpangan pajak akan semakin bisa dihilangkan,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok