Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:12 WIB

Depok

Revisi Perda No 2/2012 Terkait Garasi Dinilai Positif

badge-check


					Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Anggota DPRD Depok, Farida Rachmayanti menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang disahkan DPRD Kota Depok berdampak positif bagi masyarakat. Karena, terwujudnya Depok yang nyaman.

“Peraturan tersebut diperlukan sebagai antisipasi pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan diiringi pertambahan jumlah kendaraan secara cepat,” ujar politisi PKS, Rabu(15/1).

Dikatakannya, revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan khususnya berkaitan dengan masalah garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha sangat sesuai dengan dinamika perkembangan Kota Depok ke depannya.

Menurutnya, masyarakat dilibatkan untuk pro aktif dalam menghadirkan kondisi tertib di kotanya, agar tidak menempatkan kendaraan bermotor di ruang publik. Seperti di ruas jalan lingkungan, atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan berbagai kegiatan.

“Seperti dalam beberapa reses dengan masyarakat, kami pernah menampung keluhan digunakannya fasilitas bermain anak untuk tempat pemilik kendaraan warga yang tidak memiliki garasi,” paparnya.

Tentunya, ditambahkannya, aturan ini sangat ramah anak dan keluarga. Terlebih Perda ini akan diterapkan dua tahun lagi. Jadi tidak perlu khawatir.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, pembinaan dan fasilitasi. Karena Aturan baru mengenai keberadaan garasi tidak harus milik sendiri. Tetapi bisa sewa atau garasi bersama. Di sinilah peran fasilitasi pemerintah.

Adapun untuk warga yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta. Namun, ini juga melalui tahapan tidak langsung. Teknisnya tentu melalui Peraturan Wali Kota.

“Tentu kita menunggu petunjuk teknis melalui instruksi wali kota, agar Perda yang visioner ini lebih implementatif,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok