Menu

Mode Gelap
Jumat, 26 Juni 2026 | 22:33 WIB

Depok

Revisi Perda No 2/2012 Terkait Garasi Dinilai Positif

badge-check


					Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Anggota DPRD Depok, Farida Rachmayanti menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang disahkan DPRD Kota Depok berdampak positif bagi masyarakat. Karena, terwujudnya Depok yang nyaman.

“Peraturan tersebut diperlukan sebagai antisipasi pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan diiringi pertambahan jumlah kendaraan secara cepat,” ujar politisi PKS, Rabu(15/1).

Dikatakannya, revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan khususnya berkaitan dengan masalah garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha sangat sesuai dengan dinamika perkembangan Kota Depok ke depannya.

Menurutnya, masyarakat dilibatkan untuk pro aktif dalam menghadirkan kondisi tertib di kotanya, agar tidak menempatkan kendaraan bermotor di ruang publik. Seperti di ruas jalan lingkungan, atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan berbagai kegiatan.

“Seperti dalam beberapa reses dengan masyarakat, kami pernah menampung keluhan digunakannya fasilitas bermain anak untuk tempat pemilik kendaraan warga yang tidak memiliki garasi,” paparnya.

Tentunya, ditambahkannya, aturan ini sangat ramah anak dan keluarga. Terlebih Perda ini akan diterapkan dua tahun lagi. Jadi tidak perlu khawatir.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, pembinaan dan fasilitasi. Karena Aturan baru mengenai keberadaan garasi tidak harus milik sendiri. Tetapi bisa sewa atau garasi bersama. Di sinilah peran fasilitasi pemerintah.

Adapun untuk warga yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta. Namun, ini juga melalui tahapan tidak langsung. Teknisnya tentu melalui Peraturan Wali Kota.

“Tentu kita menunggu petunjuk teknis melalui instruksi wali kota, agar Perda yang visioner ini lebih implementatif,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok