Harian Sederhana, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat saat ini tengah memperjuangkan aspirasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perihal Tempat Pengelolaan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo.
Upaya itu dilakukan agar TPPAS Lulut Nambo dapat segera beroperasi dan dipergunakan oleh sejumlah daerah untuk membuang sampahnya di TPPAS tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono kepada Harian Sederhana, Minggu (26/01).
“Kita pada beberapa hari yang lalu menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait seperti para Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), seperti dari Jabar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Tangsel, Sekdis Kota Bogor terkait TPPAS Nambo,” tuturnya.
“Pada rapat itu kita membahas beberapa hal perihal permasalahan yang ada di sana. Saya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat menginginkan TPPAS Nambo segera rampung dan dapat dioperasikan dalam waktu dekat ini. Karena hal itu merupakan salah satu aspirasi dar masyarakat,” kata Imam.
Ia menerangkan, pihaknya berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar segera mengabulkan keinginan dari Kabupaten Bogor dan tentunya sesuai kemampuan yang dimiliki Pemprov Jawa Barat. Apalagi apa yang diingin oleh Kabupaten Bogor adalah hal yang wajar lantaran menjadi wilayah yang terkena dampak langsung.
“Kami (Komisi IV-red) siap membantu memperjuangkan permintaan tersebut dan akan mengevaluasi hal-hal untuk mempercepat operasional Nambo,” tutur pria yang akrab disapa IBH ini.
Ia mengungkapkan, sebelumnya, surat usulan Bupati Bogor, Ade Yasin mengajukan permohonan kuota sampah ke Nambo dari Kab. Bogor bisa 2000 ton/hari.
Kemudian, kompensasi 27 persen dari Tipping Fee yang harus dibayarkan, pembangunan Infrastruktur desa-desa terkena dampak TPA berupa air bersih, jalan lingkungan, jalan setapak, saluran air, posyandu, fasilitas kesehatan, olahraga.
“Kita akan memperjuangannya, dan akan menindaklanjuti surat permohonan ini,” kata IBH.
Politisi PKS ini juga menyebut, balasan dari Gubernur Ridwan Kamil perihal permohonan kuota sampah sementara sesuai dengan kapasitas yang ada. Tapi, lanjut IBH, mengingat kebutuhan Kabupaten Bogor dan daerah yang lainnya kedepan perlu ada upaya pengembangan kapasitas pengolahan maupun pemrosesan akhir.
“Perihal kompensasi, perlu dibahas antara pihak Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor dengan lebih cermat sesuai peraturan yang ada tentang pengelolaan aset, baik PP dan Permendagri, serta perlu konsultan appraisal yang netral,” ujarnya.
“Soal infrastruktur desa yang terdampak, dapat melalui mekanisme bantuan keuangan. Tentunya melalui usulan Ibu Bupati (Ade Yasin). Selanjutnya perlu dibahas kebutuhan serta tahapannya yang bertujuan agar tepat sasaran,” tegas IBH.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Panji Ksatriyadji mengaku pesimis TPPAS Lulut-Nambo bisa beroperasi pada 2020. Hal itu dia katakan mengingat saat ini pembangunan lahan di TPPAS Lulut Nambo masih belum juga selesai.
Dengan kata lain, empat kota dan kabupaten di Jawa Barat yang rencananya akan membuang sampah di Lulut Nambo nampaknya akan kembali menelan pil pahit.
Panji mengatakan, ada beberapa hal yang masih menghambat direalisasinya pengoperasian Nambo. Poin pertama yang menyebabkan belum beroperasinya yaitu belum selesainya perjanjian antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar.
“Salah satu pasal menyebutkan 15 hektare tanah milik Pemkab Bogor akan dibuatkan perjanjian kerja sama lainnya, dan itu belum ada kesepakatan apa-apa, artinya perjanjian itu belum usai kan,” kata Panji kepada Harian Sedehana, Minggu (26/01).
Perjanjian kerjasama itu, sambung Panji, harusnya selesai pertengahan 2020, namun dia pesimis terealisasi. “Nampaknya molor ya, karena belum apa-apa hingga saat ini,” kata Panji.
Selain perjanjian kerjasama, Panji mengatakan alat pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) juga belum tersedia, sehingga dipastikan Nambo tidak dapat beroperasi tahun ini.
“Tanpa RDF, TPA tidak akan dapat dioperasikan karena sampah tidak bisa dikelola. Kalau ditumpuk lagi namanya kita melanggar undang-undang,” tutup Panji. (*)









