Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:35 WIB

Depok

Tegakkan Perda KTR, Belasan Orang Diberikan Sanksi

badge-check


					Belasan orang ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Perbesar

Belasan orang ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring.

Harian Sederhana, Depok – Asik merokok dilingkungan kerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok, belasan orang ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Tindakan tegas tersebut berkaitan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan sejak tahun 2014 lalu.

Ketua Pembina dan Pengawasan KTR sekaligus Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan kegiatan sidak hingga pemberian hukuman terhadap para pelanggar baru pertama kali di tahun 2020.

“Ada kurang lebih 12 orang yang kedapatan merokok di seputaran wilayah lingkup kerja Balai Kota Depok, dan ini baru pertama kali dilakukan,” tutur Hardiono di Gedung Balai Kota Depok, Kamis (30/01).

Mereka yang terjaring sidak langsung digiring dan harus mengikuti sidang di Lantai 1 Aula Teratai Balai Kota untuk diberikan sanksi sesuai aturan Perda KTR.

Dalam ruangan sidang, petugas memperlihatkan beberapa bukti pelanggaran mereka berupa video dan foto. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yang terjaring adalah warga dan Pegawai Negeri Sipil.

“Ini sebagai bentuk penegakan Perda No 3 Tahun 2014 dan efek jera, dimana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok,” bebernya.

Swlanjutnya, bagi perokok yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan. Sanksi itu juga berlaku bagi ASN yang ketangkap razia.

“Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik,” kata Hardiono.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan selain menangkap tangan pihaknya juga menyita beberapa bungkus rokok dari tangan para pelanggar.

“Saksi-saksi juga telah diajukan untuk memperkuat pelanggaran mereka,” katanya.

Ia mengatakan, kedepan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR akan rutin melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Penindakan yustisi bagi pelanggar KTR dilakukan sebagai efek jera dan upaya yang sungguh-sungguh, agar mampu mengurangi pengaruh tidak baik akibat dampak merokok di wilayah bebas asap rokok. Sehingga hak-hak orang banyak untuk menghirup udara bersih dan sehat terpenuhi,” katanya.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita menegaskan, sesuai Perda KTR No 3 Tahun 2014 para pelanggar yang merokok di KTR dikenakan denda minimal Rp 1 juta. “Tapi semua keputusan kami serahkan kepada hakim. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selain hukuman denda juga akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

Menurut Novarita, pihaknya akan melakukan razia perokok dan langsung disidang Tipiring rutin seminggu sekali di lingkungan Balai Kota Depok dan juga akan melakukan razia perokok dan pengguna vape di mal, sekolah dan tempat-tempat KTR.

“Kami juga akan melakukan razia dan sidang Tipiring di tempat-tempat KTR seperti di mal, sekolah, tempat ibadah dan tempat rekreasi, terutama di Alun-Alun Kota Depok. Kami berharap dengan gencarnya razia para perokok dapat mengurangi pengaruh perokok ke orang lain terutama generasi muda,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok