Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:47 WIB

Bogor

Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan Berkedok Gadai Rumah

badge-check


					Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan Berkedok Gadai Rumah Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak lima orang pelaku penipuan dengan modus meminjam uang dengan cara menggadaikan rumah kontrakan yang belakangan ini diketahui akta jual beli (AJB) yang diberikan merupakan palsu, berhasil dibekuk aparat Polsek Bogor Barat.

Lima pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, inisial Z (52), YS (49), KA (45), KI (41), dan C merupakan otak utama para mafia bermodus penipuan yang ditaksir telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah itu.

Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan, lima pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dua pelaku diantaranya berstatus ibu rumah tangga, kita amankan berdasarkan laporan korban yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sundarti menjelaskan, dari kelima pelaku yang telah diamankan, mereka memiliki peran masing-masing diantaranya bertugas mencari korban untuk menerima gadai rumah kontrakan di wilayah Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Modus yang dilakukan, kata dia, keempat pelaku meminta agar pelaku C yang piawai dalam membuat sejumlah dokumen negara palsu itu agar dibuatkan salinan AJB.

Nantinya, AJB palsu itu ditawar-tawarkan sembari mengincar rumah kontrakan yang bakal dijadikan objek penipuan agar semakin meyakinkan korbannya.

“Jadi kontrakan ini seolah-olah dijaminkan, padahal rumah kontrakan ini enggak tau punya siapa. Ada yang dijaminkan Rp50 juta, Rp40 juta, ada juga yang hanya Rp15 juta, bergantung besaran kontrakanya,” jelasnya.

Meski jika dilihat jumlah nominal pinjaman tak mencapai ratusan juta, tetapi modus kelompok mafia tanah itu sudah menelan banyak korban.

“Untuk Z saja, salah satu pelaku perempuan mengaku telah berhasil menipu 16 orang, sedangkan aksi mereka dilakukan dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Saat penangkapan, kata dia, barang bukti yang sudah diamankan yakni dua unit handphone, tujuh cap yang digunakan untuk memalsukan AJB dan lampiran AJB palsu yang diduga bakal digunakan untuk penipuan.

“Secara kasat mata didokumen (AJB,red), terlihat seperti asli, tapi kalau dicek secara detail memang berbeda. Dari tandatangan pejabat RT/RW, hingga pejabar dari pihak kecamatan juga mereka palsukan,” Sundarti menjelaskan.

Polsek Bogor Barat saat ini, masih melakukan pengembangan terkait penipuan dengan modus meminjam uang dengan menggadaikan rumah kontrakan yang menyertakan AJB palsu.

Atas perbuatanya, pelaku C dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dan tandatangan palsu, dengan ancaman di atas delapan tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainny dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional