Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 05:52 WIB

Depok

Bagi Hasil PKB, Depok Terima 600 Miliar

badge-check


					Penandatanganan MoU dengan Pemprov Jawa Barat di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda. Perbesar

Penandatanganan MoU dengan Pemprov Jawa Barat di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda.

Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, dari sistem bagi hasil yang diterapkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemkot Depok bisa mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp 600 miliar. Hal tersebut diungkapkan di sela-sela penandatanganan MoU dengan Pemprov Jawa Barat di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Kamis (06/02).

“Bagi hasil kan prosentase. Semakin besar hasilnya, tentunya semakin besar prosentase yang kita terima. Sekarang Rp 600 miliar pertahun. Naik terus. Sebelumnya Rp 490 miliar. Progresnya meningkat karena itu dilakukan berbagai inovasi,” tutur Idris.

Wali menjelaskan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Depok yang bersumber dari retribusi, yakni Rp 1,2 triliun. Selain itu, ada penghasilan tambahan pendapatan lain-lain yang sah, seperti bagi hasil PKB Rp 600 miliar.

“Capaian bagi hasil ini setengah dari PAD kita dari retribusi. Prosentase bagi hasil 30 persen,” katanya.

Untuk menggenjot raihan pembayaran PKB, katanya lagi, sesuai dengan amanat Provinsi Jawa Barat, Pemkot Depok akan mendorong ASN yang menunggak PKB agar menunaikan kewajibannya. “Fokus pada keteladanan ASN agar bisa menyelesaikan tunggakan,” katanya.

Bahkan, dirinya berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PKB, khususnya kendaraan dinas yang digunakan ASN. Saat ini, Perwal tersebut sedang dalam tahap kajian oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Ya, saat ini sedang kami kaji untuk mengeluarkan Perwal terkait PKB. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat pajak. Tidak terkecuali bagi ASN,” ujarnya.

Diakuinya, dalam isi Perwal tersebut akan diberlakukan sanksi bagi ASN yang tidak melakukan pembayaran PKB. Antara lain penundaan kenaikan jabatan, penundaan gaji hingga penundaan tunjangan,

“Ini juga berlaku untuk semua jenis pajak. Jadi, ASN harus bersih dari tunggakan-tunggakan pajak. Insya Allah tahun ini Perwalnya akan disahkan,” ujar orang nomor satu di Kota Depok ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Nina Suzana menambahkan bagi hasil dengan Provinsi Jawa Barat ini memberikan pemasukan yang sangat besar bagi Kota Depok. Karena itu, pihaknya berupaya untuk mencapai bahkan melebihi target.

“Kita kerjasama dengan Samsat dan Bapenda melalui integrasi sistem antara Sambara dengan sistem perizinan kita. Nanti ai pemohon perizinan ada notifikasi sudah membayar pajak atau belum,” ujarnya.

Selain itu, dengan anggota koperasi. Misalnya, diatur pola pembayarannya audah membayar pajak. “Setiap ASN juga ditekankan clear membayar pajak, semua pajak,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok