Harian Sederhana, Bekasi – Masyarakat dibikin bingung terkait informasi yang viral di media sosial (medsos) mengenai pengumuman atas nama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi soal pendaftaran bagi warga tidak mampu yang memiliki tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun dan tidak sanggup membayar untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi yang menyebar di medsos tersebut dengan tegas dibantah sebagai informasi hoax oleh Sekertaris Dinsos, Agus Harpa, karena sampai detik ini Dinsos Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait BPJS PBI tersebut.
“Informasi itu hoax dan menyesatkan untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi jangan percaya dengan informasi tersebut,” tegas Agus Harpa saat diminta tanggapannya, Kamis (06/02).
Bahkan kata Agus, Dinsos sudah memanggil para kepala bidang untuk diminta keterangan dan menyelidiki informasi yang tidak benar itu berasal dari pihak mana.
“Kami juga mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat tentang kebenaran berita hoax ini dan sudah kami jelaskan,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus pun menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya begitu saja informasi yang ada di medsos apalagi tidak ada narasumber yang jelas. ” Setiap kebijakan dari Pemkot selalu dibuat dengan kop surat Dinsos secara resmi dengan ditandatangani Kepala Dinas,” beber Agus.
Sementara terkait pelayanan kesehatan untuk masyarakat sudah ada program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) sedangkan peserta BPJS PBI saat ini berjumlah 117.137.000 orang sedangkan alokasi peserta untuk LKM disiapkan Pemkot sebanyak 120 ribu.
” Jumlah 120 ribu memang kita sediakan tapi sisanya sebesar 2.863 sengaja diperuntukkan untuk bayi yang baru lahir dari peserta PBI dan masyarakat yang mendadak miskin karena faktor ekonomi dan sakit,” ujarnya.
Untuk itu informasi hoax yang beresar viral di medsos buru – buru Dinsos mengklarifikasikan agar tidak terjadi membludaknya warga yang berbondong – bondong datang ke Dinsos. “Bisa-bisa nanti kami kuwalahan karena kuotanya memang terbatas,” pungkasnya. (*)
Ini dia informasi hoax yang beredar di Medsos yang bikin masyarakat Kota Bekasi bertanya-tanya tentang kebenarannya.
“Bagi warga Kota Bekasi yang betul2 kurang mampu yang memiliki Tunggakan BPJS lebih dari 1 thn dan sudah tidak sanggup membayar silahkan mengajukan BPJS PBI ke *Dinas Sosial Kota Bekasi*
Syarat nya :
1. FC. KTP Kota Bekasi
2. FC. KK Kota Bekasi
3. Surat Pengantar RT/RW
4. Surat Pengantar/Rekom kelurahan
5. Materai 6rb
6. Kartu BPJS
7. Print Rincian Tunggakan BPJS
Di foto copy menjadi 3 rangkap.
Bagi warga yang sudah tinggal Dan memiliki E-KTP/Suket minimal 6 bulan,,
Terima kasih,,, ???
_Nb:_
_Hati2 terhadap oknum yang mengatas namakan bisa membantu mengatasi persoalan tersebut,, karena di khawatirkan akan di mintai jasa pengurusannya,,_
_Ini untuk warga yang benar2 tidak mampu Dan tidak sanggup membayar Tunggakan di BPJS,,,_
_Terima kasih,,_
_Sunber Informasi dari Dinas Sosial Kota Bekasi_
_Wassalam,,_”









