Harian Sederhana, Cijeruk – Kasi Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Amir Sugiyanto menyangsikan keabsahan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pria berinisial S alias E.
Hal itu dia katakan mengingat orang yang bersangkutan merupakan pelaku perampokan sadis di Kampung Bakan Haruman RT 004 RW 002, Desa Cibalung, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (15/1/2020) lalu.
Menurut keterangan Polres Bogor, S alias E ini pernah ditahan atau menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kemungkinan SKCK pelaku perampokan sadis S atau E yang pernah dihukum penjara di Kota Bogor ini tidak ditempuh secara benar hingga dirinya dipilih menjadi Sekretaris Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak atau sistem pembuatan SKCK yang belum online di seluruh Indonesia atau memang syarat adanya SKCK tidak dipersyaratkan pemerintah daerah setempat,” ucap Amir saat ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7/1).
Dia menerangkan, lolosnya mantan warga binaan atau narapidana itu dikarenakan tidak jelasnya aturan tentang pemilihan aparatur desa.
Apalagi, kini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 128/PPU-XIII/2015 tentang perubahan peraturan pemerintah desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47/2015 yang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2014, khususnya pasal 65 ayat (1) atau pasal 50 ayat (1) UU Desa.
“Selain belum adanya aturan apakah mantan narapidana boleh menjadi aparatur desa, Keputusan MK Nomor 128/PPU-XIII/2015 juga melonggarkan persyaratan seseorang menjadi aparatur daerah dimana asalkan warga Negara Indonesua setiap warga negara boleh saja melamar menjadi aparatur desa dan lainnya,” terangnya.
Amir menduga, kemungkinan besar pelaku perampokan sadis S atau E itu statusnya bukan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, saat ini kebanyakan mereka berstatus honorer desa.
“Terakhir, pengangkatan Sekdes yang dilantik menjadi PNS itu kan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, besar kemungkinan S alias E bukanlah PNS dan statusnya hanya pegawai honorer yang digaji pemerintahan desa setempat,” tutur Amir.
Sebelumya, dari enam orang pelaku perampokan sadis di rumah Apipudin (Apip), 1 orang di antara pelaku merupakan Sekretaris Desa Sobang berinisial S alias E (30).
Saat ditangkap pada awal Februari ini, dia ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cijeruk di Desa Sobang. Bahkan, dia sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara menabrakkan kendaraannya ke personel aparat kepolisian. (*)









