Menu

Mode Gelap
Jumat, 19 Desember 2025 | 01:38 WIB

Bogor

Satpol PP Gerebek 7 Pasangan Mesum di Kamar Kost

badge-check


					Satpol PP Kota Sukabumi, menggerebek tujuh pasangan bukan pasutri didalam kost -kostan. Perbesar

Satpol PP Kota Sukabumi, menggerebek tujuh pasangan bukan pasutri didalam kost -kostan.

Harian Sederhana, Bogor – Satpol PP Kota Sukabumi, berhasil menggerebek tujuh pasangan bukan pasutri didalam kost -kostan dan rumah kontrakan di sejumlah titik di Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh.

Ke tujuh pasangan tersebut, kedapatan petugas sedang berdua’an dalam kamar, sehinga terpaksa digelandang untuk diperiksa identitasnya dan diberi pembinaan.

“Saat operasi non yustisi, kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan pasutri di dalam kamar kost,” jelas Kabid Gakda dan SDA pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat,Rabu (26/2/).

Dalam operasi tadi malam Selasa (25/02/2020), petugas menggedor kamar kost -kostan dan langsung menanyakan surat nikah resmi. Namun Sayangnya, ke tujuh pasangan tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat pernikahan yang sah.

“Ke tujuh pasangan tersebut, sudah diamankan dan sedang dilakukan pembinaan dan sanksi adminstrasi untuk menimbulkan efek jera,” tegas Sudrajat.

Dalam kegiatan operasi nonyustisi tersebut, Satpol PP melibatkan unsur kepolisian, Sub den Pom, Kominda dan Penyidik PNS.

“Selaku penegak Perda, kami berupaya keras untuk meminimalisasi penyakit masyarakat. Salah satunya, penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 pada pasal 9 tentang penataan kost dan rumah kontrakan,” tandasnya.

Menurut dia, hal itu akibat lemahnya pengawasan pihak pengelola atau pemilik kost dan kontrakan yang tidak tegas terhadap penghuni dan menimbulkan maraknya kemaksiatan atau perjinahan.

“Penghuni akhirnya, menyewa kost atau kontrakan dengan seenaknya. Bahkan tinggal bersama padahal bukan pasutri,” bebernya.

Persoalan pengawasan kost-kostan atau rumah Kontrakan juga menjadi tanggungjawab pihak pengurus RT lingkungan setempat.

Sebagai sanksinya, para pelanggar yang terkena razia selanjutnya membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Mereka secara tertulis, melakukan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya yakni tinggal sekamar dengan lawan jenis tanpa ikatan sah,” tuturnya.

Seraya mewanti-wanti, pemilik tempat kos dan pemilik kontrakan hendaknya lebih ketat lagi dalam menerima calon penghuni kamar atau rumah yang disewakan.

“Jangan pernah menerima calon penghuni baik, pasangan laki-laki maupun perempuan yang tidak terikat pernikahan,” kata Sudrajat.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan 5.000 Paket Sembako: Semoga Bermanfaat

18 Desember 2025 - 13:03 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional