Harian Sederhana, Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal memberikan Bantuan Hukum (BanHuk) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang diketahui telah dibawa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan operasi tangkap tangan atau OTT oleh kepolisian setempat.
Hal itu disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor bertempat di Hotel Olympic Renotel Sentul pada Selasa (03/03).
“Beliau kan masih berstatus ASN, jadi di kita kan ada bagian BanHuk yang akan mendampingi selama proses hukum yang dihadapi oleh mereka,” tutur Ade Yasin.
Ia mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait sejumlah ASN-nya yang digelandang oleh Polres Bogor terkait dugaan OTT di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pada Selasa (03/03) sore kemarin.
“Saya belum dapat laporan resmi ya kaitan hal tersebut,” katanya.
Ia mengaku, informasi kaitan tersebut dirinya baru mengetahui dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
“Saya juga baru dengar dari pak Sekda tadi, dan saya juga bingung menjawab apa karena belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor,” akunya.
Ade tak menampik, bila informasi pasti yang diterima dirinya bahwa beberapa jajarannya itu telah dibawa ke Polres Bogor.
“Tapi yang jelas informasinya dibawa ya ke Polres, terus diperiksa dan sekarang masih proses pemeriksaan. Jadi secara lengkap saya belum tahu pasti,” paparnya.
Ade enggan berspekulasi terkait persoalan tersebut, bahkan dia mengajak semua lapisan masyarakat Kabupaten Bogor agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perihal ini.
“Kan ini belum tahu kesalahannya apa, masih diperiksa kan. Jadi ini kan sudah ditangani penegak hukum, jadi saya menunggu informasinya seperti apa tetapi haknya tetap kita berikan untuk didampingi oleh BanHuk,” tandasnya.
Pengamat politik, Yusfitriadi menanggapi BanHuk yang diberikan oleh Pemkab Bogor terhadap sejumlah ASN di DPKPP karena OTT. Ia meminta Pemkab Bogor agar hati-hati dalam menyalurkan BanHuk kepada sejumlah ASN yang tengah menghadapi kasus hukum.
Menurutnya, dalam kasus hukum yang menyeret sejumlah ASN di Pemkab Bogor terkait OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, polisi sejauh ini belum menentukan perihal kasus apa yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara itu.
Pemerintah daerah setempat diharapkan harus menentukan sikap dalam memberikan BanHuk setelah proses pemeriksaan 1×24 jam.
“Jika polisi sudah menentukan kasus apa yang ditangani terhadap sejumlah ASN Pemkab Bogor yang telah di OTT, dan jika itu kasus ranah kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) tentu BanHuk yang telah diberikan oleh ASN nya itu harus ditarik mundur,” kata Yus, Rabu (04/03).









