Menu

Mode Gelap
Selasa, 3 Februari 2026 | 16:55 WIB

Depok

Rektorat Gunadarma Merespon Tuntutan Mahasiswa

badge-check


					Aksi demo mahasiswa Universitas Gunadarma melakukan aksi unjuk rasa yang dimulai dengan melakukan longmarch, pada Senin (09/03). Perbesar

Aksi demo mahasiswa Universitas Gunadarma melakukan aksi unjuk rasa yang dimulai dengan melakukan longmarch, pada Senin (09/03).

Harian Sederhana, Depok – Setelah di demo mahasiswanya terkait kebijakan kampus, akhirnya Universitas Gunadarma memenuhi tujuh tuntutan mahasiswa. Pihak universitas mengaku akan mencarikan solusi terbaik untuk mahasiswanya.

Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian menuturkan setelah adanya kegiatan aksi demo pada Senin (09/03) aktivitas perkuliahan kembali normal berjalan seperti biasa.

“Alhamdulillah, pasca demo sekarang anak didik kami sudah melaksanakan kuliah kembali,” katanya.

Irwan mengatakan, istilah pecah blanko yang disebut mahasiswa merupakan kebijaksaan Universitas Gunadarma yang memberikan kemudahan atau kelonggaran kepada mahasiswa maupun orang tua siswa untuk mengangsur pembayaran biaya pendidikan agar bisa melanjutkan perkuliahan.

“Kebijakan itu sudah kami lakukan sejak tahun 1998, pada perkembangannya kelonggaran pembayaran tersebut tetap bermanfaat bagi sebagian mahasiswa atau orangtua,” ungkap Irwan.

Kebijakan pecah blanko tetap dilakukan hingga saat ini untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang mengalami masalah keuangan untuk mengikuti perkuliahan dengan tetap memperoleh hak yang sama seperti mahasiswa lainnya.

Penyempurnaan kebijaksanaan pecah blanko salah satunya skema pembayaran yang terbagi dua tahap yaitu sebesar 50-50.

Jika hingga sampai semester berakhir mahasiswa belum dapat memenuhi kewajiban melunasi, sisa pembayaran biaya pendidikan semester berjalan maka nilai semester mahasiswa tersebut tidak dapat ditampilkan dalan studensite.

“Saat kelulusan apabila mahasiswa belum dapat memenuhi kewajiban melunasi sisa pembayaran mahasiswa yang bersangkutan tetap kami berikan Surat Tanda Lulus Sementara,” katanya.

Terkait masalah sertifikasi, Universitas Gunadarma sudah menerapkan uji kompetensi sejak tahun 2017 yang dilakukan secara bertahap setiap semesternya. “Sampai saat ini kami Lembaga Survei Profesi mempunyai 31 skema sertifikat yang memperoleh Lisensi Badan Sertifikasi Nasional,” imbuhnya.

Pembenahan dan penyempurnaan beberapa fasilitas sistem informasi juga dilakukan meliputi pengembangan sistem pembayaran online terintegrasi dengan sistem informasi akademik.

Dia mengatakan apa yang sudah dilakukan rektorat Universitas Gunadarma adalah wujud komitmen Univesitas Gunadarma untuk terus mengembangkan visi dan misi dengan
memberikan kontribusi kepada negara.

Akibat adanya kebijakan kampus yang dianggap memberatkan, ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma terancam cuti kuliah, pindah kampus, hingga diberhentikan paksa oleh pihak kampus. Pasalnya, kebijakan soal pembayaran pecah blanko dianggap merugikan mahasiswa.

Untuk mengeluarkan pendapat, ribuan mahasiswa itu melakukan aksi demo di kampus. Setelah berjam-jam aksi, akhirnya pihak kampus mau menerima mahasiswa untuk diskusi terbuka.

Sementara itu, Ahmad Wahyudi selaku juru bicara aksi mengatakan, sistem pembayaran pecah blanko saat ini dianggap merugikan mahasiswa.

“Kebijakan terbaru pecah blanko, sistem pertama yang sudah berjalan itu bayar semester misalnya Rp 12 juta dibayar dulu setengahnya, atau artinya 50 : 50,” kata Ahmad, Senin (9/3).

Saat ini, pihak kampus memberlakukan sistem pecah blanko dengan komposisi 70:30. “Tiba tiba dari 50 : 50 berubah jadi 70 : 30, namun sistem ini kembali berubah harus ada tanda tangan orang tua dan yang lain-lainnya,” ucapnya.

Jika mahasiswa belum melunasi cicilan kedua makan mereka tidak bisa lanjut ke semester selanjutnya. “Berubah lagi sanksinya contoh bila semester enam belum lunas, maka gak bisa pecah blanko lagi di semester tujuh,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut yang dinilai tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak kampus lantaran ada beberapa oknum yang menyelewengkan kebijakan pecah blanko ini. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Trending di Depok