Harian Sederhana, Bandung – Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengajukan permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayahnya ke Kementerian Kesehatan pada Rabu (08/04).
Lima wilayah yang dimasukkan dalam usulan dalam usulan ini adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan, surat permohonan terkait PSBB Bodebek dikirimkan dan akan dinilai oleh Kemenkes. Ia pun berharap agar keputusan ini keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” tuturnya, Rabu (08/04).
Pria yang akrab disapa RK ini mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster dengan DKI Jakarta. Pasalnya, data menunjukkan secara nasional 70 persen corona atau Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” ujar RK.
Karenanya, apapun kebijakan DKI Jakarta dalam menangani corona harus diikuti oleh daerah sekitarnya dalam hal ini Bodebek. Bukan itu saja, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” imbuh RK.
RK mengatakan, dari sisi kesiapan penerapan PSBB sendiri, wilayah Bodebek telah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata RK, sudah melakukan berbagai simulasi.
“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” ujarnya.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. RK optimis PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.
“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” tandas RK. (*)









