Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:25 WIB

Depok

Mulyadi Cs Telah Diputus PN Depok Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

badge-check


					Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka. Perbesar

Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka.

Harian Sederhana, Kemirimuka – Hasil keputusan Majelis Hakim PN. Depok dalam perkara no. 219/Pdt2019./PN Depok Bahwa Mulyadi Cs yelah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu, menurut pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen, kemarin bahwa PT Petamburan Jaya bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs.

Dikatakannya, perlawanan hukum yang dilakukan oleh Mulyadi Cs.merupakan tindakan pidana. PTPetamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckrah.

Mulyadi Cs telah diputus oleh PN Depok dinyatakan bersalah telah melakukan perlawanan hukum dan bisa dipidanakan.

Akan tetapi PT Petamburan Jaya yakin bahwa ada pihak lain dibelakang Mulyadi Cs.karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Depok.

“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu kami pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs,” terangnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok