Menu

Mode Gelap
Minggu, 9 Agustus 2026 | 01:07 WIB

Depok

Mulyadi Cs Telah Diputus PN Depok Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

badge-check


					Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka. Perbesar

Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka.

Harian Sederhana, Kemirimuka – Hasil keputusan Majelis Hakim PN. Depok dalam perkara no. 219/Pdt2019./PN Depok Bahwa Mulyadi Cs yelah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu, menurut pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen, kemarin bahwa PT Petamburan Jaya bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs.

Dikatakannya, perlawanan hukum yang dilakukan oleh Mulyadi Cs.merupakan tindakan pidana. PTPetamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckrah.

Mulyadi Cs telah diputus oleh PN Depok dinyatakan bersalah telah melakukan perlawanan hukum dan bisa dipidanakan.

Akan tetapi PT Petamburan Jaya yakin bahwa ada pihak lain dibelakang Mulyadi Cs.karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Depok.

“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu kami pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs,” terangnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Trending di Depok