Harian Sederhana, Jakarta – Rencananya ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) akan ditutup atau digembok sementara oleh PT Jasa Marga mulai Jumat, 24 April 2020 dimulai pada pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menuturkan, pihaknya kini tengah melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mana memiliki wewenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
“Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan,” tutur Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (23/04).
Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik.
“Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Heru.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
“Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080,” ucap Heru.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
“Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual.
Adapun ruang lingkup peraturan yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.
Warga dilarang masuk dan keluar wilayah yang diterapkan Pembatasan Sosial Berskalal Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
“Larangan ini kecuali untuk angkutan logisitik atau barang kebutuhan pokok, angkutan obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,” katanya. (*)









