Menu

Mode Gelap
Minggu, 1 Februari 2026 | 20:18 WIB

Bekasi

Anggap Kota Bekasi Zona Merah Korupsi, Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa

badge-check


					Puluhan mahasiswa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (02/06). Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Perbesar

Puluhan mahasiswa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (02/06). Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Harian Sederhana, Bekasi – Kota Bekasi dianggap menjadi daerah zona merah korupsi. Akibatnya, puluhan mahasiswa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (02/06).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, para mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Mitra Karya itu berencana menggelar aksi damai.

“Seruan aksi memperingati Hari Lahir Pancasila, kami akan menggelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai,” tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi sekaligus BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi, Minggu (31/05).

Adriyanto Abdillah menjelaskan, aksi akan digelar dengan tetap menggunakan masker, sarung tangan, serta handsanitaizer.

“Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih. Perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini kalau Indonesia sedang dilanda wabah virus Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi,” tuturnya kepada wartawan.

“Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk zona merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan aktivitas terbatasi, ekonomi yang kian menurun. Jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak tetap melakukan kegiatan biadan yakni merampas hak orang lain,” timpalnya lagi.

Adriyanto Abdillah mengungkapkan, beberapa minggu lalu beredar kabar diduga terjadinya pemotongan anggaran bansos dan pemotongan honorarium Covid-19 bagi para staf dan petugas yang melaksanakan piket PSBB, serta penanganan Covid-19 di kecamatan juga Satpol PP Kota Bekasi.

Adapun tuntutannya, sambung Adriyanto Abdillah, diantaranya, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengevaluasi semua kinerja dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat kelurahan dalam penanganan Covid-19.

“Kami juga meminta Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum camat dan lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian anggaran honor Covid-19,” katanya.

Pihaknya juga meminta publikasi dan klasifikasi dugaan pelanggaran penyunatan honor PSBB, serta meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan terkait adanya dugaan pemotongan Honor Covid-19 di Kota Bekasi.

“Padahal sudah sangat jelas Pancasila Mengajarkan kepada kita semua bahwa tindakan korupsi merupakan perbutan yang zalim dan menzalimi. Jangan bercanda soal keadilan. Jangan pula merampas hak orang lain,” tegas Adriyanto Abdillah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional