Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:54 WIB

Depok

Ada Pesta Miras di Kuburan, Pengawasan TPU Kramat Beji Diperketat

badge-check


					(FOTO Ilustrasi) Perbesar

(FOTO Ilustrasi)

Harian Sederhana, Beji – Pengawasan kegiatan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kramat Beji pada malam hari akan diperketat paska aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (4/4) dini hari, mengamankan lima warga yang tengah pesta miras di Pendopo Kuburan, Kelurahan Beji.

Ketua RT 03/12 Kelurahan Beji, Jay kepada wartawan, kemarin. mengatakan, terhadap kejadian tersebut dirinya bersama RW setempat termasuk warga memperketat pengawasan di lokasi sekitar makam. Sehingga tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan pada malam hari di areal makam yang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi, areal sekitar makam kami perketat,” ulasnya.

Mengenai kejadian dimankannya sejumlah warga diduga menenggak miras, ia mengakui tidak mengetahui persis, namun diketahui dari anggota Pol PP Kota Depok yang datang ke rumahnya. “Saat dirumah kami kaget ada sejumlah petugas Pol PP Depok datang. Disitulah baru diketahui adanya kejadian,” bebernya.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian ke lokasi dan benar ada sekitar lima warga serta botol miras yang sudah diamankan Pol PP.  Kemudian lima warga tersebut dibawa ke Kantor Pol PP di Balaikota.

Sementara dari pengakuan salah satu warga yang diamankan Pol PP mengaku memang akan melakukan konsumsi miras. Namun rekan warga yang lainnya mengakui botol miras berbagai meek itu untuk koleksi.  “Pas kami tanya botol miras berbagai merek itu di lokasi katanya untuk koleksi saja,” katanya menirukan ucapan warga yang diamankan.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sebagai ketua RT sudah berapa kali mengimbau kepada mereka untuk tidak melakukan hal tersebut, namun mereka masih bandel. Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membenarkan anggotanya mengamankan warga yang diduga mengkonsumsi minuman berakholol.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya remaja yang sering mengonsumsi minuman mengandung alkohol di Makam Sumur 7 Beji,” katanya.

Tindakan yang dilakukan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.  Sebagai tanggungjawab atas perbuatannya, kelima remaja tersebut diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kota Depok.

“Kami juga meminta kelima remaja ini untuk membuat pernyataan di depan RT dan RW untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dirinya berpesan kepada seluruh remaja di Kota Depok untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. Selain itu selalu berupaya melakukan perbuatan positif sebagai generasi penerus bangsa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok