Harian Sederhana, Bekasi – Pemisahan asset PDAM Tirta Bhahasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, masih berlarut. Itu, setelah kedua pemerintah daerah tersebut hingga kini belum menemui titik temu.
Bahkan, penghitungan awal asset yang harus dibayarkan pemerintah Kota Bekasi, berdasar penghitungan yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Efendri Rais berdasarkan SPK Nomor 05/SPK/PPK-Konsult/PDAM-Bks/X/2018 tanggal 15 Oktober 2019. Dikeluarkan besaran kompensasi yang harus dikeluarkan Kota Bekasi sebesar Rp362 miliar, sesuai Surat KJPP Efendri Rais Nomor 02/3.0032-00/P1/07/0266/I/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 itu, mendapat konfirmasi.
Pemerintah Kota Bekasi melakukan konfirmasi atas hasil penghitungan tersebut, hingga Kepala BPKP Jawa Barat yang memediasi Pemkab dan Pemkot, pada 9 Desember 2019, menghasilkan nilai yang harus dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengalami penurunan sebesar Rp199.321.100.000,00.
Dalam perhitungan yang dilakukan oleh KJPP Efendri Rais seperti disampaikan Asda III Kota Bekasi, Masih Arifin dalam keterangan pers kepada awak media, meliputi aset berupa tanah, bangunan, reservoir, jaringan pipa induk, distrubusi, transmisi dan pipa.
Berdasarkan item perhitungan sebagaimana dimaksud poin 1 di atas kata Nadih, pada 7 Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di wilayah Kota Bekasi berdiri di atas tanah PSU milik Pemerintah Kota Bekasi.
Sehingga sambung dia, tidak dapat dimasukan dalam perhitungan asset milik PDAM Bhagasasi. “Apabila dicantumkan, maka dimasukan sebagai penyertaan modal pemerintah Kota Bekasi di PDAM Bhagasasi,” paparnya, Rabu (22/1).
Menurut Nadih, kajian penyesuaian ini perlu dilakukan agar, penyerahan aset sesuai dengan mekanisme dan perhitungan yang matang. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Dijelaskan, sampai dengan tahun 2019, PDAM Tirta Bhagasasi melayani pelanggan sebanyak 211.020 pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Dimana sebanyak 87.919 pelanggan berada di Kota Bekasi.
Adapun 7 aset yang merupakan lahan PSU milik Kota Bekasi diterangkan Nadih yakni, Cabang Wisma Asri 15.304 2.918.173.844 51.930.000.000, Unit Harapan Baru 3.897 265.124.970 14.136.000.000, Cabang Pondok Ungu 19.490 15.614.459.172 113.211.000.000, Cabang Kota 16.628 17.043.699.219 57.656.000.000, Unit Setiamekar 6.093 1.329.259.841 12.006.000.000, Cabang Rawalumbu 11.306 10.994.460.929 27.441.000.000, Cabang Rawatembaga 14246 9.058.517.854 81.946.000.000, Unit Pondok Gede 955 1.215.259.588 4.076.000.000 Jumlah 362.402.000.000. (*)









