Harian Sederhana, Depok – Sesuai siklus lima tahunan, pemilu menghasilkan anggota dewan yang akan dilantik pada Selasa (03/09). Banyak harapan dan keinginan masyarakat untuk kemajuan Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan Imam Budi Hartono selaku anggota DPRD Jabar selepas pelantikan DPRD Kota Depok.
“Rakyat telah memilih para wakilnya, mungkin banyak harapan terhadap dilantiknya mereka. Wakil rakyat sendiri juga akan bersiap-siap untuk menunaikan janji kampaye yang mungkin pernah disampaikan pada masa kampanye,” tuturnya kepada Harian Sederhana.
Ia mengatakan, banyak masyarakat bahkan anggota dewan itu sendiri mungkin belum paham tentang kewenangan dan ruang lingkup kerja mereka. Legislatif sangat berbeda dengan eksekutif. Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, legislatif punya kewenangan terbatas yaitu tugas pokok dan fungsinya dalam tiga hal.
“Tiga tugas pokok dan fungsinya adalah pembuat peraturan daerah (legislasi), kedua adalah perencanaan anggaran (budgeting), dan yang terakhir adalah pengawasan kerja eksekutif (controling),” bebernya.
Sementara eksekusi atau pelaksanaan, lanjutnya, dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini kepala daerah. Semakin sedih anggota dewan daerah apakah itu DPRD Kota/Kabupaten atau DPRD Provinsi segala kewenangannya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalu Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadilah DPRD itu Dinas Perwakilan Rakyat Daerah. Menyedihkan memang, ibarat macan buntutnya dipegang tak bisa dia lari hanya mengaum-ngaum sementara kijang tetap jalan tenang ya terkadang berlari walau sebentar,” katanya.
“Kadang macan merayu kijang agar dibawakan minum karena haus mengaung tidak didengar dan kakinya terikat kuat tak bisa berlari bahkan tak bisa berjalan,” timpalnya lagi.
Masih ada untungnya, sambung IBH, sang macan bisa menunjukan giginya melalui kegiatan reses. Eksekutif masih memberikan porsinya membolehkan pengusulan anggaran dari hasil serap aspirasi dewan di daerah pemilihannya walaupun tetap saja terbatas, tapi tetap harus disyukuri.
“Pokok-pokok pikiran dengan mekanisme yang benar dan digunakan secara maksimal harusnya menjadi senjata ampuh memelihara kader dan konstituen anggota dewan. Kalau hal ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maka habislah sudah sang macan hanya bisa memenuhi perut yang lapar,” ungkapnya.
Repotnya lagi jika SDM yang terpilih tidak seimbang dengan kemampuan OPD yang sudah puluhan tahun bekerja di bidang mereka. Ketimpangan pemahaman baik dibidang penegakkan perda, kerja bidang di komisi dan anggaran menjadi tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Inilah memjadi tugas berat partai politik bagaimana bisa menjadikan para kader nya yang duduk di dewan menjadi tangguh,” katanya.
Tambahan tugas anggota dewan adalah mereka yang aspiratif dan diplomatif. Kedekatan dengan konstituen, pengetahuan yang luas untuk mengkritik membangun OPD. Cara berkomunikasi dengan media yang akan didengar oleh para pemilihnya juga suatu keahlian yang ternyata harus dimiliki anggota dewan.
“Permasalahan yang muncul di masyarakat harus bisa dikomunikasikan dengan baik kepada kepala daerah agar dapat dicarikan jalan keluar dengan baik dan secepat mungkin,” tandasnya. (*)









