Metro Depok – Memasuki hari tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di kawasan Depok.
Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana menuturkan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni 24-26 Juni 2018.
Karenanya, Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP Depok untuk menurunkan sejumlah APK yang dipasang para tim pemenangan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Penurunan APK ini akan dilaksanakan sejak Minggu sampai Selasa (24-26/06).
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menurunkan sejumlah APK yang dimulai hari ini (kemarin-red) sampai dua hari kedepan,” tuturnya kepada Metro Depok melalui via telepon, Minggu (24/06).
Dia mengatakan, dari data yang dimiliki kurang lebih ada sebanyak 2.271 APK baik yang resmi maupun yang tidak resmi. APK tersebut baik berupa banner-banner kecil maupun besar, spanduk, poster maupun stiker pun tak luput dari penertiban.
“Semua APK kita turunkan baik itu spanduk maupun banner yang dipasang di jalan. Hal ini karena sudah memasuki masa hari tenang,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menurunkan APK ini pihaknya menerjunkan seluruh personel yang dimiliki. Total personel yang diturunkan sebanyak 3.401 orang. Petugas penertiban APK ini terdiri dari 3.302 Pengawas TPS (PTPS), 63 PPL, 33 Panwascam, dan 3 Panwaslu Kota Depok. .
“Kami juga mengimbau kepada para tim pemenangan calon untuk tidak lagi memasang atribut paslon dan mematuhi aturan di masa tenang,” ujar Dede.
Pihaknya juga mengimbau kepada para tim pemenangan juga untuk tidak melakukan kampanye di sosial media miliknya. “Mari kita sukseskan Pilgub Jabar 2018. Kami juga mengimbau kepada tim pemenangan masing-masing calon untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye,” tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Taufiq mengatakan untuk menurunkan APK selama masa tenang dalam Pilgub Jabar 2018, pihaknya menerjunkan 80 personel.
Dia menjelaskan bahwa semua APK yang ditertibkan adalah yang berbau kampanye, yang isinya berkaitan dengan paslon di Pilgub Jabar 2018. Dari data yang dimiliki Panwaslu Kota Depok, kurang lebih ada 2.271 APK yang legal maupun yang ilegal.
“Ada kesulitan yang kita temui yakni untuk menurunkan iklan-iklan atau gambar paslon yang dipasang di billboard milik swasta. Karenanya kami berkomunikasi dengan Panwaslu agar melakukan pendekatan terhadap para pemilik billboard supaya gambar paslon segera diturunkan,” paparnya.
Taufiq menegaskan Satpol PP hanya memberikan dukungan baik personel maupun pekerjaan terhadap Panwaslu Kota Depok. Terkait sanksi-sanksi bila ada pelanggaran itu adalah wewenang dari pihak penyelenggara Pemilu.
“Kami hanya melakukan dukungan terhadap jalannya Pilgub Jabar 2018 di Kota Depok. Semoga pesta demokrasi rakyat Jawa Barat ini dapat berlangsung sukses tanpa ekses,” tutupnya. (WS/MD/JPG)









