Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:52 WIB

Depok

ASN Depok Dilarang Gunakan Jasa Ojek Payung

badge-check


					Kepala DPAPMK Kota Depok Nessi Annisa Handari. Perbesar

Kepala DPAPMK Kota Depok Nessi Annisa Handari.

Harian Sederhana, Margonda – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau untuk tidak menggunakan jasa anak yang menjadi ojek payung.

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam bentuk surat kepada kepala Perangkat Daerah agar tidak menggunakan jasa anak ojek payung untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok.

Menurut Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris dinilai tepat. Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan dari mereka.

“Untuk itu, ASN Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok,” kata Nessi.

Lebih lanjut, ucapnya, munculnya imbauan tersebut, menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu pula menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator Kabupate/Kota Layak Anak. Yakni upaya penarikan anak dari Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak (BPTA).

“Kemudian, mohon juga berikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung,” pungkasnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok