Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:03 WIB

Depok

Baliho Dibredel, Garbi Terzalimi

badge-check


					ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Chapter Kota Depok. Perbesar

ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Chapter Kota Depok.

Harian Sederhana, Depok – Sepak terjang organisasi massa atau ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Chapter Kota Depok tampaknya tidak main-main. Mereka bahkan aktif menyosialisasikan program baik melalui diskusi maupun melalui alat peraga, salah satunya dengan pemasangan iklan di billboard yang berada di Jalan Margonda atau tepatnya di dekat Bank BNI atau Caffe Bule pada Rabu (04/12).

Namun, pemasangan iklan tersebut tidak berlangsung lama bahkan berumur kurang dari 24 jam. Iklan itu pun diturunkan oleh agensi pemilik billboard tersebut yakni PT Alfa Retailindo. Hal ini pun membuat Garbi geram lantaran hal tersebut tidak melalui konfirmasi kepada pihaknya.

Juru Bicara Garbi Chapter Depok, Bramastyo menuturkan, pihaknya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia bahkan menilai penurunan iklan itu sama saja membatasi kebebasan pendapat yang coba digaungkan oleh Garbi Depok. Bramastyo pun menegaskan isi dari iklan itu sama sekali tidak melanggar aturan yang ada.

“Kronologisnya kita sudah memenuhi kewajiban kami terutama pembayaran pajak melalui agensi. Kita pasang Selasa (03/12) lalu di keesokan harinya, iklan itu diturunkan. Padahal semua kewajiban termasuk pajak dan lainnya, kok diturunkan,” tuturnya kepada Harian Sederhana, Kamis (05/12).

Bramastyo pun mengatakan kalau penurunan ini ada yang janggal. Ia pun menyebut kebebasan berekspresi Garbi merasa terganggu, dan terkesan ada pembatasan dalam menyampaikan pendapat. Hal ini tentunya sangat merusak sistem demokrasi terutama dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat.

“Kami bertanya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kan kita sudah melakukan kewajiban kami, yakni membayar pajak atau retribusi. Lalu iklannya juga sudah dipasang, kok diturunkan pihak pemerintah meminta iklan itu untuk diturunkan,” kata Bramastyo.

Pria yang akrab disapa Bram itu mengaku, setelah iklan itu diturunkan, pihaknya sudah melakukan tabayyun terhadap pihak pemilik billboard tersebut. Informasi yang didapat pihaknya cukup mengejutkan. Pasalnya, ada tekanan dari pihak Satpol PP Kota Depok agar iklan itu diturunkan lantaran tidak memiliki izin.

“Kewajiban konsumen adalah membayar retribusi, setelah retribusi terbit, kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan surat izin tersebut. Karena kebiasaan mereka, setelah pajak keluar, sudah bisa langsung dipasang billboardnya. Sambil jalan keluar keluar yang dimaksud. Jangan terbalik logikanya. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Saptol PP, jawabannya malah apa yang sudah dibayarkan kami agar diminta kembali. Masalahnya kan bukan itu. Dalam hal ini kami merasa terzalimi,” kata Bram.

Sementara itu, Slamet Hasan selaku Tim Kuasa Hukum Garbi Depok mengatakan, penurunan ini sangat disayangkan olehnya lantaran adanya tindakan-tindakan yang penuh kesewenang-wenangan dari sisi penurunan paksa iklan di billboard tersebut.

“Dalam kasus pemasangan iklan ini, sebetulnya Garbi sebagai konsumen sudah menjalankan kewajibannya. Tapi kenapa ada perlakuan seperti ini. Karenanya kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Slamet.

Terpisah, Lienda Ratna Nurdianny selaku Kepala Satpol PP Kota Depok membenarkan adanya penurunan iklan Grabi tersebut. Alasannya karena belum memiliki izin pemasangan reklame.

“Bayar retribusi kan bukan izin, kalau gak jadi dipasang ya bisa minta dikembalikan (uangnya). Kenapa iklan itu kami minta turunkan ya karena pihak agensi belum bisa memberikan surat izin (pemasangan reklame),” tutur Lienda ketika dikonfirmasi.

Ia pun membantah kalau penurunan iklan itu berbau politik atau pembatasan berpendapat seperti yang dilayangkan Garbi. Lienda menyebut pihaknya hanya melaksanakan tugas sebagai penegak perda.

“Gak dong. Insha Allah pertimbangan kami bukan karena politik, hanya melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Semata-mata karena berdasarkan regulasi yang ada,” tegas Lienda. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok