Menu

Mode Gelap
Senin, 29 Juni 2026 | 20:32 WIB

Depok

Bangli Ditertibkan, Pemilik Bangunan Pasrah

badge-check


					Kawasan Situ Rawa Besar di Kampung Lio sudah bersih dari bangunan liar. Perbesar

Kawasan Situ Rawa Besar di Kampung Lio sudah bersih dari bangunan liar.

arian Sederhana, Depok – Pemilik bangunan di sekitar Situ Rawa Besar di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas pasrah membongkar bangunannya sendiri.

“Ya dari pada didoser alat berat, kami bongkar sendiri saja bangunan kami,”kata Solehudin salah satu warga kepada wartawan pada Selasa(12/11).

Solehudin mengatakan sebelumnya warga yang bermukim dipinggir kawasan Situ Rawa Besar mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar bangunannya.

“Kami dan warga lainnya sudah mendapatkan surat teguran dari Pol PP untuk bongkar bangunan,”katanya.

Untuk tempat tinggal sementara ini dirinya terpaksa mengontrak di sekitar kawasan Kampung Lio agar rumahnya lebih aman dan nyaman.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengapreasi warga yang sudah rela membongkar bangunannya sendiri.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan melalui surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal.

Di antaranya, seluruh warga diminta untuk melakukan pengosongan lahan dan mengamankan barang bergerak maupun tidak bergerak milik masing-masing.

“Kami akan melakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan 1×24 jam setelah surat pemberitahuan ini dikeluarkan yaitu hari ini,” tuturnya.

Dikatakan Lienda, segala kerusakan dan kehilangan barang saat pembongkaran dilakukan bukan tanggung jawab Tim Terpadu Penertiban. Selain itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan ganti rugi.

Lienda berpesan kepada seluruh warga yang masih ada di sekitar lokasi Rawa Besar untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri.

Pasalnya, Pemkot Depok sudah mengingatkan dari jauh hari untuk dilakukan pengosongan lahan.

“Sudah kami berikan SP 1 hingga 2 sebagai informasi penertiban, semoga warga dapat segera mengosongkan lahan sebelum penertiban berlangsung,” katanya.

Sementara itu sejumlah warga yang sudah mendapatkan surat peringatan kedua sudah mengosongkan bangunannya dan membongkar bangunannya.

Pembongkaran bangunan di sekitar Rawa Besar sebagai langkah memperbaiki kawasan situ tersebut. Aji Hendro/Sud

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok