Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 15:34 WIB

Headline

Bejad!! Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Tewas

badge-check


					Bejad!! Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Tewas Perbesar

Harian Sederhana – Seorang kakek tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya. Korban pencabulan itu seorang remaja putri berusia 15 tahun, yakni EPJB.

Kakek pensiunan di Bekasi itu telah melakukan persetubuhan terhadap EPJB hingga hamil dan melahirkan, kemudian meninggal akibat pendarahan yang dialaminya paska melahirkan.

Pelaku dikerahui berinisial HS, warga Perumnas Rawalumbu, yang beralamat di Jalan Blue Safir Nomor 8/22, RT 004/RW 040, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sedangkan korbanya seorang remaja putri berinisial EPJD yang beralamat sama dan tinggal satu atap dengan pelaku.

Sebelumnya korban tinggal bersama ibunya dan bertetangga serta berhubungan baik dengan pelaku yang merupakan tetanganya sejak tahun 2014.

“Pada saat ibu korban akan bekerja mencari nafkah diluar Jawa, EPJD dititipkan oleh ibunya kepada pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan dalam keterangan persnya, Kamis (4/7)

Karena sudah berhubungan baik. Pada pertengahan tahun 2018, ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku karena akan bekerja diluar Jawa. “Setelah itu korban tinggal satu rumah bersama pelaku yang notabene tinggal seorang diri dirumah tersebut,” ujarnya.

Imron menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan terjadi pada bulan Desember 2018 hingga menjelang akhir bulan Juni 2019. Bermula saat korban disuruh memijit tubuh pelaku.

“Setelah dipijat, kemudian pelaku terangsang dan membujuk rayu EPJD untuk melakukan persetubuhan dengan disertai ancaman akan diusir dari rumah pelaku, serta tidak diberi makan apabila korban tidak menuruti kemauanya,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku katanya, semenjak bulan Desember 2018 sampai 30 Juni 2019, pelaku telah menyetubuhi korban secara berulang ulang, minimal seminggu dua kali.

lanjut Imron, seiring berjalanya waktu akibat persetubuhan yang dilakukan selama kurun waktu enam sampai tujuh bulan tersebut, mengakibatkan korban berbadan dua atau hamil.

Kemudian, pada tanggal 30 Juni 2019, korban dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu, lalu melahirkan, dan bayinya meninggal akibat lahir prematur.

Setelah itu, secara diam-diam tersangka membawa jenazah bayinya pulang kerumah, tanpa memberi tahu kejadian tersebut ke tetangga di sekitarnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 1 juli 2019 korban EPJD atau ibu bayi tersebut meninggal dunia akibat pendarahan, tetangga yang merasa curiga dengan meninggalnya korban yang akibat pendarahan, lantaran selama ini korban belum menikah tapi sudah melahirkan.

“Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh warga yang merasa curiga dengan kematian korban, akhirnya dari situ semua terungkap,” jelas dia.

Dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, celana dalam, sehelai kain perban, sebuah pembalut bernoda darah, sebuah pot bunga, dan sebuah serok plastik.

Atas perbuatannya, tersangka HS di ancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan ping lama 15 tahun, atau denda 5 miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gempa Beruntun Landa RI: Bekasi Bukan Satu-Satunya, Belasan Daerah Juga Tergetar

21 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Gempabumi di Karawang terasa hingga Bekasi . Dok. BMKG

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

MUI Depok Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:15 WIB

Trending di Depok