Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 13:01 WIB

Depok

Blokade Akses ke Kantor Kecamatan Limo Dibongkar

badge-check


					Blokade Akses ke Kantor Kecamatan Limo Dibongkar. (FOTO : Poskota News) Perbesar

Blokade Akses ke Kantor Kecamatan Limo Dibongkar. (FOTO : Poskota News)

Harian Sederhana, Depok – Camat Zaenudin menganggap aksi sepihak Suganda sangat tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Suganda melaporkan Camat Limo ke kepolisian karena pembongkaran dilakukan sepihak, tanpa pemberitahuan kepadanya.

Pembongkaran blokade akses jalan ke Kantor Kecamatan Limo menjadi polemik baru antara Camat Limo Zenudin dan Suganda, warga pemilik lahan yang dipakai untuk akses jalan menuju kantor kecamatan tersebut.

Suganda, yang menutup akses jalan sekaligus pemilik lahan, akan melaporkan pembongkaran blokade itu ke kepolisian. Ia mengaku pembongkaran yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya.

“Ganti camat baru, langsung main bongkar, dengan mengajak ormas dia. Ya sudah gak apa-apa,” kata Suganda kepada Harian Sederhana, Jum’at (24/5/2019) lalu.

“Saya tinggal buat laporan. Kalau kayak gini kayak preman kan. Konsekuensinya kan harus ditanggung Pak, merusak itu namanya,” ujar dia.

Camat Limo Zaenudin, Satpol PP,  warga dan tokoh masyarakat setempat akhir pekan lalu menyaksikan pembongkaran drum yang berisi cor beton yang memblokir jalan menuju Kecamatan Limo. Pembongkaran blokade yang sudah dipasang sejak setahun lalu itu dilakukan menggunakan alat berat.

“Ya inikan persoalan yang berlarut sampai bertahun-tahun gitu. Kemudian selama beberapa hari saya menjabat kelihatannya kok berat amat, kita bekerja di tempat di mana kita enggak boleh masuk karena ada persolan yang sesungguhnya belum jelas,” kata Camat Limo, Zaenudin.

Zaenudin mengaku bersikap tegas lantaran aksi sepihak Suganda dianggap sangat tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. “Secara hukum menurut saya belum ada kejelasan. Kalau seseorang mengklaim itu barang miliknya kan harus ada bukti  kepemilikan dan ada proses pembuktian secara hukum dan ini ternyata secara sepihak dia melakukan pemagaran,” kata dia.

Zaenudin telah mempelajari sejumlah berkas persoalan tersebut. Ia kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, Kepala Kepolisian Sektor dan Danramil.  Mereka bersepakat membongkar tembok itu.

“Menurut berkas-berkas yang saya pelajari kok bisa sebelum ada kepastian hukum dia melakukan tindakan sepihak. Sehingga saya pikir saya harus mengambil langkah-langkah karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan kepentingan umum,” kata dia.

Zaenudin mengatakan, warga Limo telah cukup bersabar dan telah berupaya memediasi, namun nyatanya tidak pernah menemui titik temu.

“Saya sudah mencoba ajak bicara yang bersangkutan (pak Suganda) minta ketemu dari sejak saya dilantik hari Jumat lalu. Saya koordiansi dengan orang lapangannya. Saya juga kasih nomor HP, tapi sampai kemarin saya telepon itu bahasa dari anak buahnya bapak belum ada waktu. Dia tidak memberikan ruang pada saya untuk berkomunikasi,” kata dia.

“Kalau dia bisa melakukan tindakan sepihak ya kita tidak boleh toleransi. Apalagi pemerintah sebagai pemegang amanah pelayanan pada masyarakat, ya pemerintah harus bersikap. Kemauan masyarakat untuk membongkar itu mendorong saya untuk bersikap tegas,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok