Harian Sederhana, Depok – Hambali selaku Direktur PT Damtour mengaku tidak berniat untuk melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah yang telah menyetorkan uangnya untuk berangkat umrah ke tanah suci. Bahkan, Hambali menyebut kalau uang setoran tersebut dibawa kabur oleh oknum agen.
Mukhlis Effendi selaku kuasa hukum Hambali dari YLBH Nurussafaah Indonesia menuturkan kurang lebih ada 200 jamaah yang belum diberangkatkan. “Jadi ini serta merta klien kami hendak melakukan unsur penipuan. Berdasarkan penuturan dia (Hambali-red) uang nasabah dilarikan oleh oknum agen,” tuturnya kepada wartawan.
Kedepan, pihaknya akan segera merilis aset milik Hambali yang hilang oleh oknum tersebut dan meminta penyidik segera melakukan penelusuran secara relevan dalam mengembangkan kasus.
Selain itu, ihwal kantor tersangka yang tutup dan sempat tidak diketahui keberadaannya Mukhlis menegaskan, Hambali tidak bermaksud untuk mengingkari tanggung jawabnya. Kliennya itu tengah mengusahakan dana agar mampu memberangkatkan jamaah.
“Nah tadinya dia ingin memberangkatkan dengan cara mencicil melainkan karena terbentur masalah hukum ya terpaksa tertunda. Tapi kita juga akan membela hak-hak dia dan meminta polisi memanggil agen-agen yang membawa uang klien kami sebagai saksi untuk meringankan bebannya,” tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah menduga kuat modus operandi terduga pelaku penipuan itu, tak jauh berbeda dengan First Travel.
Hal tersebut terlihat dari metode tambal sulam yakni bermodal iming-iming umrah murah senilai Rp 11 juta hingga Rp 25 juta, pelaku akhirnya menjerat sekira 200 korban dari 15 kota berbeda.
“Jadi awalnya spekulasi, ada tiket promo (versi tersangka). Kemudian dia booking. Tapi saat pemberangkatan tiket promo tidak ada. Akhirnya dia tambal sulam, ada yang stor yang daftar duluan akan berangkat, tapikan akan menumpuk. Sebenarnya ini adalah modus,” tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Polresta Depok praktek jasa layanan umrah terhadap jamaah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2018.
Dimana awalnya, pihak kepolisian memperoleh laporan dari seorang korban dan sejumlah rekannya telah menyetorkan uang untuk perjalanan umrah ke PT Damtor sebesar Rp 600 Juta pada tahun 2017, namun hingga satu tahun tak kunjung berangkat.
Kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka di kediamannya Jalan Proklamasi, Depok, Jawa Barat pada Minggu 15 September 2019. (*)









