Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 02:52 WIB

Depok

BPJS Kesehatan Cabang Depok Gencarkan Program REHAB ke Faskes

badge-check


					BPJS Kesehatan Cabang Depok Gencarkan Program REHAB ke Faskes Perbesar

Biznisku.id, DEPOK – BPJS Kesehatan Cabang Depok melakukan sosialisasi program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Program ini disosialisasikan kembali pada Rabu (20/8) di kantor BPJS Kesehatan cabang Depok Jalan GDC dengan melibatkan puskesmas, rumah sakit, dan klinik di wilayah kota tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok, Widianti Utami, menjelaskan bahwa program REHAB hadir untuk mempermudah peserta JKN dalam melunasi tunggakan iuran melalui sistem cicilan, dengan begitu masyarakat tidak terbebani.

“Program REHAB memungkinkan peserta membayar tunggakan secara bertahap. Kalau mampu sekaligus, silakan. Namun jika tidak, bisa dicicil sesuai kemampuan. Ini bentuk fleksibilitas layanan BPJS Kesehatan untuk meringankan peserta,” ujar Widianti.

Widi panggilan akrabnya mengatakan
sebelumnya pendaftaran program REHAB hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Namun kini, masyarakat bisa mendaftar langsung di faskes menggunakan QR Code yang terhubung dengan operator pendaftaran.

“Dengan sistem QR Code, peserta cukup datang ke faskes. Nanti petugas akan membantu menghitung jumlah tunggakan, menentukan skema cicilan, dan langsung menginput ke sistem. Prosesnya lebih praktis dan transparan,” kata Widi.

Menurut Widianti, alasan menggandeng faskes sangat sederhana. Karena masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan pertama kali pasti berobat ke puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Dengan begitu sambung Widi, mereka yang memiliki tunggakan bisa langsung diarahkan ikut program REHAB di tempat.

“BPJS Kesehatan Depok juga memperluas sosialisasi melalui kecamatan, kelurahan, hingga instansi kepolisian, misalnya saat pengurusan SKCK,”

“Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya membayar iuran JKN,”

Dengan program REHAB, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN lebih disiplin dalam membayar tunggakan iuran, meski dengan cara dicicil.

Ke depan, program ini diharapkan bisa menekan angka tunggakan dan memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil.

“Yang terpenting, masyarakat tetap bisa menjaga kepesertaan JKN-nya aktif. Jadi ketika butuh layanan kesehatan, tidak terkendala karena masalah tunggakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Widi menambahkan program REHAB memberikan fleksibilitas bagi peserta JKN dengan skema cicilan yakni Peserta mandiri bisa mencicil tunggakan hingga maksimal 12 bulan.

Sedangkan untuk alih Segmen atau Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mencicil tunggakan hingga 36 bulan.

Perbedaan status kepesertaan juga berpengaruh pada aktifasi kartu.

“Peserta mandiri baru bisa aktif setelah tunggakan selesai dicicil, sedangkan peserta yang beralih ke PPU tetap aktif karena iuran ditanggung pemberi kerja, meskipun tunggakan lama tetap harus dilunasi,”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok