Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:47 WIB

Depok

Bukan Rp20 Juta, Depok Resmi Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Yang Tidak Punya Garasi

badge-check


					Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelanggaran parkir kendaraan yang mengganggu masyarakat. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – DPRD Kota Depok telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. Dalam aturan itu warga kota belimbing yang punya mobil namun tidak memiliki garasi dapat diganjar denda Rp2 juta.

Aturan berlaku buat warga yang nekat memakirkan kendaraannya di fasilitas umum sehingga mengganggu warga lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan aturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020. Aturan bakal diimplementasikan dua tahun mendatang yang artinya pada 8 Januari 2022.

Selama menunggu dua tahun Dadang memaparkan tahun pertama bakal digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” kata Dadang saat dihubungi, Jumat (10/1).

Dadang menjelaskan aturan tentang garasi tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Pada revisi itu dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama isinya setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga yaitu ketentuan lebih lanjut soal penguasaan atau kepemilikan garasi bakal diatur melalui Peraturan Walikota Depok.

Sanksi kepada yang melanggar ditetapkan pada Pasal 34B yang isinya, pertama, pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 A dikenakan sanksi administratif. Kedua, sanksi sebagaimana dimaksud yaitu peringatan tertulis dan sanksi administratif.

Ketiga, terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34 A dikenakan denda paling banyak Rp2 juta. Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok.

Bukan Denda Rp20 Juta

Dadang membantah denda ditentukan Rp20 juta seperti yang jadi bahan perbincangan warga Depok soal memiliki mobil namun tak punya garasi.

“Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga,” ungkapnya.

Dadang menambahkan kini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sedang tahap registrasi. Jika sudah diproses, langkah selanjutnya merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk petunjuk teknis pelaksanaan pasal garasi tersebut di Kota Depok.

“Bagaimana cara bayar denda, dan aduan kalau ada yang melanggar hingga akhirnya ditindak lanjuti nanti itu nunggu Perwal,” kata Dadang. (CNN Indonesia)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok