Ia juga menyebut, pihaknya meminta kepada pelaku industri untuk bersama-sama menyukseskan PSBB di Kabupaten Karawang. Cellica pun menyebut dirinya sudah melakukan komunikasi dengan para pelaku industri secara virtual membahas PSBB.
Pada rapat secara virtual ini, dirinya mendengarkan aspirasi dari para pelaku industri menjelang PSBB Karawang. Semua pelaku industri mendukung adanya pemberlakuan PSBB di Karawang. Namun, mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
Mereka khawatir banyak karyawan di kawasan industri yang tidak bisa berangkat kerja karena adanya cek poin dari petugas. Ia pun menjelaskan, bahwa karyawan pabrik masih bisa bekerja asal menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan bagi pengendara sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker,” ujarnya.
Namun, bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan.
“Nanti kami berkordinasi dengan Pemerintah Bekasi, Purwakarta atau Subang bagi karyawan yang dari luar kota,” pungkasnya. (*)









