Harian Sederhana, Bekasi – Kerap tak tepat sasaran, Pemerintah Kota Bekasi terus sosialisasi kepada warga membutuhkan yang belum mendapatkan bantuan sosail Covid-19, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam sosialisasinya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan warga agar mendapat bansos tersebut.
Pertama kata Wali Kota, yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir permintaan bantuan melalui RW setempat atau bisa juga dengan mengisi data di bansoscovid19.bekasikota.go.id
Namun, sebelum mengajukan, warga harus memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Berikut kriterianya warga penerima bansos, Warga berkartu identitas Bekasi atau non Bekasi yang kehilangan penghasilan karena pandemi Covid-19.
Kemudian, termasuk dalam katagori, pekerja bidang perdagangan atau jasa, skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
Juga, pekerja di bidang perdagangan dan jasa, skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi, skala usaha mikro dan kecil.
Pekerja di bidang industri, skala usaha mikro dan kecil. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
Bisa juga yang mengalami, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, utup usaha atau tidak berjualan, pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-19. Serta janda-janda tua dan fakir miskin
Jika memenuhi kriteria tersebut, warga berhak atas bantuan sosial dari Pemkot Bekasi.
Setelah mengisi formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir anda ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data warga kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi.
Jika sudah, data yang sudah diverifikasi akan masuk ke dalam sistem dan secara otomatis terdaftar dalam antrean penerima Bansos Covid-19 Pemkot Bekasi, jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Lalu Bansos tersebut nantinya akan didistribusikan melalui Lurah, Satgas Pamor Kelurahan atau RT/RW kepada penerima bantuan. (*)









