Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 10:29 WIB

Depok

Coffee Morning Bang IBH : Tanggap Darurat Bencana

badge-check


					Imam Budi Hartono, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Perbesar

Imam Budi Hartono, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Harian Sederhana – Depok pekan terakhir ini ada satu kejadian bencana yaitu langsor atau ambruknya Jembatan Mampang. Kata orang yang biasa lewat di daerah tersebut, uh disini ga ada longsor aja macet apa lagi longsor ga kebayang.

Masyarakat pasti akan sumpah serapah mana nih pak wali, mana nih anggota dewan, ayo dong perbaiki. Zaman now cepet banget berita ambruknya langsung tersiar terutama dalam media sosial.

Sebenernya gimana sih aturan tetang penanganan bencana seperti longsor. Kalau kita lihat UU No. 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bencana setiap bencana di daerah harusnya sudah ada pos anggaran untuk memperbaiki kejadian tersebut, apalagi hanya sedikit. Beda ketika bencananya besar dan skalanya nasional seperti di Palu waktu itu.

Anggaran kebencanaan harus ada dari mulai tingkat pusat (APBN), tingkat provinsi dan kota/kabupaten (APBD) ini sesuai amanah UU tersebut bahwa pusat dan daerah harus mengganggarkan dana kebencanaan.

2018 saja Jawa Barat menganggarkan sekitar Rp 50 miliar untuk dana bencana tanggap darurat. Adanya dimana? kan pertanyaannya itu. Sesuai peraturan anggaran bencana ditempatkan di beberapa pos baik di Badan Penanggulangan Bencana seperti BNBP untuk pusat dan BPBD untuk daerah.

Pos yang lain juga ada di dinas fisik seperti dinas ke PU-an atau Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air bahkan di dinas non fisik seperti Dinas Sosial untuk bantuan-bantuan bahan makanan bencana untuk warga yang kebanjiran misalnya, Dinas Kesehatan untuk obat-obatan dan lain-lain.

Terus bagaimana kalau APBD tidak menganggarkan sudah diatur juga di UU tersebut bahwa masyarakat juga menjadi sumber dana untuk bisa membantu keadaan bencana yang terjadi.

Pemerintah yang baik seharusnya bisa mengajak masyarakat bahu membahu pengatasi persoalan kebencanaan yang berada didaerahnya. Sekarang sudah ga zamannya pemerintah bekerja sendiri, harus partisipatif dan kolabiratif.

Persoalan lain memang kita harus cermati dimana terjadinya bencana tersebut, kalau kasus ambruknya jembatan mampang kebetulan itu jalan kewenangan pusat. Kepala daerah atau anggota dewan memang harus bisa menindak lanjuti segala masalah kebencanaan.

Wawasan, kedekatan dan relasi yang luas membuat para pejabat dapat cepat mengatasi persoalan bencana yang memang sifatnya mendadak dan cepat. Ada aturan-ada kewenangan-ada anggaran-ada relasi pemerintah diatasnya dan melibatkan partisipatif masyarakat selesai saya kira bencana dan masalah ambruknya Jembatan Mampang dalam waktu singkat.

*Imam Budi Hartono

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok