Metro Depok – Kuasa Hukum terdakwa Agustina Tri Handayani dalam kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Andi Tatang Supriyadi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya mengada-ada.
Dia menyebut dalam fakta persidangan ditemukan dakwaan yang diberikan kepada kliennya terkesan dipaksakan. Sesuai dengan Perwa Nomor 40 Tahun 2013 dalam pasal 11 dan 12 menyatakan bahwa tim verifikasi dan monitoring dibentuk serta diberikan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Camat.
“RTLH ini program pemerintah. Apalagi dalam Perwa tersebut sudah jelas kalau yang membentuk tim yang berkaitan dengan RTLH adalah camat dan dipimpin atau diketuai oleh lurah yang saat ini menjabat Sekretaris Kecamatan Cilodong,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (04/07).
Pengacara dari Kantor Pengacara Andi Tatang Supriyadi dan rekan ini mengatakan yang termasuk dalam tim itu adalah lurah dengan dibantu oleh LPM di kelurahan. Dalam SK tersebut tidak ada nama Agustina yang merupakan masyarakat biasa. Jadi, Agustina tidak memiliki hak dalam mengelola dana RTLH.
Yang jadi pertanyaan, lanjut Tatang, adalah RTLH ini sudah selesai dan pihak kecamatan sudah menyatakan sudah terbangun serta tidak ada masalah, tapi tiba-tiba masalah ini diangkat. Pihaknya mempertanyakan pihak Kejaksaan dari unsur eksekutif karena ada Perwa dan itu harus diikuti.
“Perwa ini dibuat untuk diikuti. Jelas dalam SK ini disebut siapa yang tertera di dalamnya harus bertanggung jawab. Klien kami jelas tidak ada namanya dalam SK tersebut,” paparnya.
Jaksa pun membuat dakwaan seolah-olah penerima RTLH harus membuat LPJ. Padahal dalam Perwa jelas tidak mengatur hal tersebut dan yang harus membuat LPJ adalah tim yang dibentuk. Selain itu jaksa dalam dakwaannya mengacu pada Perwa Bansos Tahun 2016.
“Jadi keliru sementara kasus RTLH namun dalam dakwaannya mengacu pada bansos. Kalau dibansos iya LPJ dibentuk oleh sendiri kalau di RTLH jelas kalau LPJ dibuat oleh tim verifikasi dan monitoring,” katanya.
Tatang juga menegaskan kalau dari keterangan Camat dan Sekcam Cilodong mengatakan kalau dalam prosesnya tidak ada masalah dan semua RTLH terbangun. Agustina sendiri adalah masyarakat yang membantu agar program ini berjalan dengan baik.
“Masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas berjalan suksesnya program ini. Bahkan ada yang menangis. Camat pun dalam kesaksiannya juga menyebut masyarakat juga berterima kasih serta telah membuat laporan kalau rumah sudah terbangun,” katanya.
Bukan hanya Camat dan Sekcam, saksi dari Bank BJB dan Bappeda pun mengatakan kalau pencairan dana dan pelaksanaan pembangunan sudah sesuai prosedur karena penerima langsung yang mencairkan bantuan.
Selain itu, kliennya juga tidak pernah belanja material bangunan. Malah saksi dari material juga mengatakan kalau tidak pernah kenal Agustina malahan nama yang mencuat adalah Santi yang ditunjuk Almarhum Husen yang mendapatkan mandat dari Lurah Sukamaju untuk membantu proses pembangunan RTLH.
“Bahkan Santi lah yang melakukan pembelanjaan barang dan mencari tukang. Santi itu adalah tim dari Almarhum Husen yang diminta untuk membantu oleh lurah,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan kalau dalam Perwa program RTLH adalah program pemerintah dan tidak disebutkan juga RTLH adalah program pokir dan aspirasi anggota dewan.
“Karenanya kami menilai dakwaan yang diberikan kepada kami terkesan mengada-ada dan memaksakan,” tandasnya. (WS/MD/JPG)









