Menu

Mode Gelap
Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

Depok

Dampak Covid-19, Disnaker Fasilitasi Tenaga Kerja

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak bagi kalangan tenaga kerja. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok turut memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 dengan mengirimkan data mereka ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Prakerja.

Nantinya, peserta akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif.

“Untuk merekrut calon peserta Program Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email prakerja.kemnaker.go.id. Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (6/4).

Dikatakannya, pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan minat calon penerima Kartu Prakerja. Sementara terkait teknis pelatihannya, juga dilakukan secara online.

“Kami hanya diminta menyampaikan data di Kota Depok. Untuk kuota di tingkat Provinsi Jawa Barat, jumlahnya kurang lebih 937.511 orang,” ucapnya.

Dia menyebutkan, terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti program tersebut. Antara lain, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh, serta perusahaan tidak produksi lagi dan pekerja dirumahkan dengan tidak mendapat upah sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal, yang meliputi pekerja karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menjadi anggota BP- Jamsostek.

“Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, ucapnya, bagi karyawan yang terkena PHK dan memiliki BP-Jamsostek, tidak bisa menikmati fasilitas Kartu Prakerja, Namun mereka dapat menggunakan fasilitas pelatihan vokasi dari BP-Jamsostek.

” Insya Allah program akan dilaksanakan pada 7 April hingga Juli 2020. Kami sifatnya hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok