Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:28 WIB

Depok

Depok Tanggung 257 Ribu Iuran BPJS Warganya

badge-check


					Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Warga miskin di Kota Depok tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen di tahun 2020. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin setiap bulannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, pihaknya berencana akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warganya. Untuk jumlah warga miskin di Depok yang dibayarkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 257.811 jiwa.

“Kita bayarkan tiap bulan. Karena sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 29,” kata Hardiono kepada Harian Sederhana, Rabu (06/11).

Hardiono menyebutkan, iuran kesehatan bagi warga miskin yang dibayarkan Pemkot Depok pereorangan sebesar Rp 42.000 perbulan. Jadi setiap bulan Pemkot Depok mengeluarkan dana untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 58.780.908.000.

“Dibiayai Pemkot Depok, jadi jangan khawatir,” ujarnya.

Menurut dia, biaya iuran tersebut lumayan besar dan luar biasa kenaikan mencapai 82 persen dibiayai oleh APBD Depok. Kendati demikian, angka yang dikeluarkan nanti dari APBD masih dalam usulan ke DPRD Kota Depok, dengan harapan dapat disetujui.

“Semoga biaya yang dialokasikan ini bermanfaat, dan tepat sasaran. Sehingga dapat berpartisipasi dalam menurunkan angka kemiskinan dan angka kesakitan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di bidang kesehatan,” kata dia.

Kenaikan iuran ini dinilai cukup berat. Khususnya bagi peserta jaminan kesehatan yang mandiri. “Khusus untuk peserta yang mandiri, jangan dinaikkan karena akan memberatkan masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan kesehatan adalah hal penting dalam kehidupan manusia. Kata dia, kalau tanpa tubuh yang sehat dapat menyebabkan seseorang menjadi tidak produktif dan akan menyebabkan hilangnya kesempatan serta peluang.

“Akibatnya lambat laun akan berkurang uang yang dimilikinya sehingga akan jatuh miskin karena sakit. Siapapun orangnya bila sakit berkepanjangan akan menimbulkan penderitaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang. Hal ini sesuai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Perpres 75/2019 telah menjadi kado terburuk bagi rakyat di awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. Keputusan ini pun dipertanyakan dan sudah banyak unsur masyarakat yang menolak atas kenaikan iuran tersebut sebelum diberlakukan.

Salah satunya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menolak naiknya iuran BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan dapat membebani masyarakat. Karenanya ia menolak kenaikan iuran ini.

“Sikap kami sebagai masyarakat Indonesia menolak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan, Selasa (05/11).

Tentu alasan DKR menolak kenaikan iuran tersebut ada alasannya. Roy mengatakan bahwa jaminan sosial itu haknya rakyat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, BPJS Kesehatan ini sebagai jaminan sosial harus diberikan secara cuma-cuma.

“Dengan iuran sekarang saja banyak yang nunggak, apalagi dinaikan. Kami harap pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan di tahun depan,” katanya.

Roy mengatakan, sebaiknya pemerintah memikirkan terlebih dahulu menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga atau Jamkesmas diterapkan kembali. Sebab, Jamkesmas ini mengcover jaminan kesehatan untuk keseluruh rakyat Indonesia di kelas tiga seluruh rumah sakit dan puskesmas dengan dana dari APBN.

“Di 2009 saja dana APBN untuk Jamkesmas sebesar Rp 6,7 triliun untuk mencover 86,7 juta orang untuk kelas tiga,” katanya.

Menurut Roy, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen semakin memberatkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu. “Tolong jangan memberatkan rakyat,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok