Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:35 WIB

Depok

Di Sewa Rp5 Juta/Tahun, Kios Pasar Kemirimuka Berubah Fungsi Jadi Rumah Tinggal

badge-check


					Kondisi pasar Kemirimuka dijadikan rumah tinggal, sehigga tampak kumuh. Perbesar

Kondisi pasar Kemirimuka dijadikan rumah tinggal, sehigga tampak kumuh.

Harian Sederhana, Depok – Kios yang berada di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji diduga disewakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harga sewa kisaran hingga Rp 5 juta per tahun.

Informasi dihimpun menyebutkan kios kios yang ada di Pasar Kemirimuka seharusnya dijadikan kios untuk berjualan namun berubah fungsi.

Ada kios yang berubah menjadi rumah atau tempat tinggal, di mana penghuni mengontrak kios tersebut dengan membayar hingga dua juta rupiah untuk satu tahun.

Dengan adanya penarikan uang kontrakan tersebut diduga adanya kegiatan pungutan liar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tahu Pasar Kemirimuka masih dalam proses pengadilan kenapa ini ada tarikan dari Petugas Pemkot Depok,”kata salah satu pedagang, Mardianto, kemarin.

Jika memang Pasar Kemirimuka dalam proses hukum di Pengadilan semestinya kios yang ada di pasar tersebut tidak bisa dikontrakan apalagi dengan biaya.

Sementara itu petugas Pemkot Depok masih melakukan penarikan retribusi seperti kebersihan, keamanan kepada para pedagang pasar Kemirimuka.

Warga yang mengontrak bahkan tidak melaporkan ke pihak RT dan RW setempat sehingga bisa dikatakan warga tidak terdaftar.

Salah satu pengontrak yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dia bersama keluarganya mengontrak kios di Pasar Kemirimuka dikenakan biaya sekitar Rp 400.000 perbulan.

Dia mengakui, mengontrak di kios pasar Kemirimuka untuk tempat tinggal sementera karena harganya yang relatif murah.

“Ya sepetakan bayarnya Rp 400 ribu perbulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp 2000 sekali pakai,”katanya.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya menegaskan semestinya Pemkot Depok tidak boleh melakukan penarikan retribusi seperti kebersihan, keamanan dan lainnya karena Pasar Kemirimuka masih berperkara di Pengadilan Negeri bahkan Mahkamah Agung.

Namun nyatanya masih ada saja petugas yang melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang.

“Kami nilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli,”katanya.

Sementara itu Kepala UPT Pasar Kemirimuka tidak mengetahui adanya dugaan sewa kios yang dijadikan tempat tinggal. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok